benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kota Tarakan meminta perusahaan swasta maupun milik negara merekrut penyandang disabilitas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 merupakan undang-undang yang mengatur tentang Penyandang Disabilitas di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk menjamin kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk hidup sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi.
Dalam merealisasikan hal ini, pemerintah meminta kepada seluruh perusahaan baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta jajaran pemerintahan di Indonesia agar memberikan formasi khusus penyandang disabilitas.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kota Tarakan, Agus Sutanto menuturkan untuk perusahaan-perusahaan swasta diwajibkan menyediakan formasi sekurang-kurangnya 1 persen untuk disabilitas dan 2 persen untuk untuk pemerintaha, BUMN, BUMD.
“Orang disabilitas yang barangkali yang tuna daksa, itu perlu yang diberikan kesempatan,” ujarnya, Rabu (23/4/2025).
Tak dipungkiri hal ini belum menjadi perhatiannya bagi sebagian besar perusahaan, sehingga tidak memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bekerja. Oleh karena itu, ia meminta kepada seluruh perusahaan-perusahaan agar meberikan kesempatan dengan membuka formasi atau memberikan jabatan khusus bagi disabilitas.
Kendati demikian, di Kota Tarakan sendiri sudah ada beberapa perusahaan dan pemerintahan yang membuka formasi khusus. Bahkan perusahaan-perusahaan tersebut meminta informasi untuk perekrutan penyandang disabilitas.
“Hanya saja memang yang menjadi halangan teman-teman difabel ini kemarin terkait dengan persyaratan teknis pendidikan. Rata-rata mereka kan hanya lulusan SLA, bahkan dibawah itu. Sementara formasi yang diperlukan ada S1 dan sebagainya,” ungkapnya.
Ia meminta perusahaan dapat menyesuaikan persyaratan di jabatan tertentu untuk disabilitas mengingat halangannya yaitu tingkat pendidikan namun, ia meyakini etos kerja penyandang disabilitas bisa menyamai bahkan lebih dari orang pada umumnya.
“Mereka (disabilitas) justru kalau bekerja mereka malah lebih tekun, lebih disiplin, etos kerjanya malah lebih bagus. Jadi jangan takut untuk merekrut atau menerima tenaga kerja disabilitas,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa