Soal Jaminan Sosial Pekerja, Pemerintah Dinilai Tak Berani Tindak Perusahaan Besar

benuanta.co.id, TARAKAN – Ratusan perusahaan di Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan tunggakan iuran BPJS. Pemerintah didesak untuk melakukan melakukan tindakan preventif terhadap perusahaan yang nakal.

Ketua Jurusan (Kajur) Administrasi Negara Universitas Kaltara, Iskandar, M.A. menjelaskan, tanggung jawab pemerintah sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tinggal implementasi atau pelaksanaan dari perusahaan soal pelaksanaan jaminan ketenagakerjaan bisa direalisasikan sesuai dengan waktu dan penggunaannya.

“Penunggakan ini bukan hanya terjadi sehari dua hari, di tahun 2020 PT Intraca juga sempat melakukan penunggakan,” ucap Iskandar melalui sambungan telepon.

Iskandar menilai, jika pemerintah tidak menekan perusahaan yang melakukan tunggakan maka perusahaan akan tetap membiarkan permasalahan tersebut hingga berlarut-larut. Pemerintah seharusnya melakukan tindakan preventif dalam bentuk pengawasan.

Di dalam Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan apabila perusahaan tidak memenuhi ketentuan yang disampaikan maka perusahaan bisa di tutup atau diberikan sanksi. Jika aturan tersebut dilanggar dalam waktu yang telah ditentukan, maka tindakan tegas dari pemerintah perlu diambil. Karena hal tersebut akan berdampak terhadap kesejahteraan para pekerja.

Baca Juga :  Kaltara Menuju High Income

Iskandar menuturkan risiko mengacam para pekerja itu sebabnya ketiga manfaat BPJS seperti seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sangat penting.

Jauh hari sebelum terbentuk UU ketenagakerjaan pemerintah telah memikirkan hal tersebut. Pemerintah perlu segera melakukan tindakan.

“Sekalipun defisit anggara, hak para pekerja wajib dibayar,’’ terangnya. Jumat (28/7/2023).

Iskandar mengatakan, penerapan sanksi ke perusahaan menjadi persoalan. Lantaran PT Intraca merupakan perusahaan yang besar hal tersebut juga mempengaruhi kebijakan pemerintah dalam menerapkan sanksi.

Baca Juga :  Kaltara Menuju High Income

“Kejadian ini sudah berlaku berkali-kali seharusnya sanksinya bukan lagi teguran, melainkan pencabutan izin usaha,’’ tegasnya.

Dalam hal proses melakukan penindakan tidak serta merta langsung. Ada proses pengadilan dan kejaksaan mengambil tindakan tersebut. Jika di bawah ke ranah hukum tentu akan bisa dikenakan hukuman pindana.

Selain itu Iskandar menerangkan, jika tenaga kontrak maupun tenaga tetap memiliki hak yang sama terkait jaminan ketenagakerjaan karena sama-sama berada di ruang lingkungan kerja. Di mana dalam proses perjanjian kerja ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua pihak.

Sebagai akademisi, Iskandar menyarankan kepada perusahaan, pekerja, maupun pemerintah. Perusahaan dipinta untuk berkomitmen dalam menerapkan UU ketenagakerjaan khususnya BPJS ketenagakerjaan maupun BPJS kesehatan untuk bisa dipenuhi sebagai keseriusan terhadap UU yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Kaltara Menuju High Income

“Perusahaan memiliki otoritas untuk menggunakan tenaga kerja, maka komitmen mereka untuk membayar hak para pekerja juga harus ada,” ujarnya.

Pemerintah disarankan untuk melakukan pengawasan khusus BPJS dalam kurun waktu seperti triwulan, enam bulan maupun dalam waktu setahun. Apalagi ada kasus tertentu yang sering terjadi maka perlu di awasi lebih ketat.

“Bagi masyarakat tidak perlu khawatir, mereka punya hak untuk menuntut karena dilindungi oleh undang-undang,” tutupnya. (*)

Reporter: Okta Balang

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *