Temuan BPK Segera Ditindaklanjuti Dinas PUPR Perkim Kaltara

benuanta.co.id, Bulungan – Pelaksanaan pekerjaan yang ditemukan adanya kelebihan pembayaran oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR Perkim) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), akan segera dilakukan perbaikan.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas PUPR Perkim Kaltara, Ir. Helmi jika rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI akan segera ditangani dan diperbaiki.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1231 votes

“Apa yang disampaikan dari BPK akan kita lakukan perbaikan. Terutama kegiatan yang ada proses pengembalian anggaran kita akan bersurat ke pihak rekanan kontraktor terlebih kelebihan pembayaran,” tutur Helmi kepada benuanta.co.id.

Baca Juga :  DPRD Kaltara Minta Percepat Pembangunan SMA Negeri 5 di Tarakan

Pihaknya akan akan melihat hasil laporan BPK pekerjaan apa saja yang dalam pelaksanaannya melebihi pembayaran, sehingga menjadi temuan.

“Kelebihan ini terjadi karena adanya kelemahan kita dalam pengawasan, kurang jeli sehingga ada beberapa volume yang tidak terselesaikan,” jelasnya.

Lanjutnya, saat adanya pembayaran 100 persen ternyata masih ada volume yang belum selesai. Hal inilah yang mendasari terjadinya kelebihan pembayaran.

Baca Juga :  DPUPR Kaltara Rancang Aplikasi Sistem Informasi Penataan Ruang

“Sehingga dalam pemeriksaan BPK, itu ditemukan makanya harus dikembalikan,” paparnya.

Dirinya yakin jika rekomendasi yang diminta BPK dapat terselesaikan dengan segera. Pasalnya, beberapa waktu lalu, pihaknya telah melakukan penandatanganan pengembalian.

“Sebenarnya pengembalian sudah berjalan, kemarin ada yang telah mengembalikan sekitar Rp200 juta,” sebutnya.

“Temuan BPK ini tidak semuanya masalah pengembalian uang, ada juga temuan administrasi termasuk teguran ke PPTK-nya,” sambungnya.

Baca Juga :  Dinas PUPR-Perkim Bangun Asrama Mahasiswa Kaltara di NTB

Laporan BPK RI, permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian Pemprov Kaltara yakni paket pekerjaan di Dinas PUPR Perkim Kaltara dibayarkan melebihi progres fisik dilapangan senilai Rp 2,71 miliar dan terdapat potensi denda keterlambatan senilai Rp 1,69 miliar. (adv)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *