Beli Sabu, Belum Sampai Rumah Keburu Ditangkap Polisi

benuanta.co.id, Nunukan – Seorang pria berinisial F (38) dari Desa Pa’Pani, Kecamatan Krayan Barat harus berurusan dengan Polisi. Ia kedapatan baru saja mengambil paketan sabu dan diringkus di jalan raya depan Mako Polsek Krayan.

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasatreskoba Polres Nunukan, Iptu Muhammad Ibnu Robbani mengatakan pada Ahad (30/4/2023) lalu, sekira pukul 22.00 Wita, Personel Polsek Krayan tengah melakukan patroli di sekitar Mako, lalu beberapa saat kemudian melintas seorang pria yang mengandari kendaraan roda dua dengan gerak-gerik yang mencurigakan di Jalan Yuvai Semaring, Desa Long Katung RT.002, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1570 votes

“Jadi saat itu pelaku ini lewat tepat di depan Mako, karena mencurigakan personel kemudian mengehentikan dan melakukan pemeriksaan, saat itulah ditemukan 2 bungkus plastik warna merah yang diduga adalah sabu,” kata Ibnu kepada benuanta.co.id, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga :  Pelabuhan Tunon Taka Diprediksi Sepi Penumpang pada Arus Mudik 2024

Dikatakannya, sabu seberat 0,17 gram tersebut, dibungkus dengan potongan kertas rokok tembakau merk Kera Sakti yang dimasukkan kedalam sebuah plastik kecil Cap Tiga Salak, di mana barang haram tersebut disimpan F di bawah telapak kaki sebelah kanannya yang mana saat itu FER memakai sandal jepit merk Swallow, dari tangan F juga diamankan uang tunai Rp 1 juta.

Hasil interogasi awal, F mengaku jika sabu tersebut baru ia beli dari dari temannya seorang pria berinisial G yang beralamatkan di Jalan Merdeka Desa Pa’Lutut, Kecamatan Krayan Barat. Ibnu menyampaikan, berbekal informasi dari F, personel kemudian langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus G (44) di rumhanya. Saat diamankan, lanjut Ibnu, dari tangan GA ditemukan 1 bungkus plastik kecil warna transparan yang diduga sabu seberat 0,39 gram yang saat itu disimpan GA di dalam dompetnya.

Baca Juga :  Listrik di Nunukan Padam Sejak Pagi, PLN Katakan Masih Identifikasi Penyebabnya

“G mengakui jika sabu tersebut merupakan miliknya dan sebagian sudah diberikan kepada F, pengakuan G, sabu ini ia beli dari seorang pria berinisial J yang beralamatkan di Bakelalan, Malaysia,” ungkapnya.

Sabu tersebut dibeli G dari J seharga RM 400. Selain itu, dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah pipet dan sendok takar yang diduga akan digunakan pelaku G untuk mengemas paket sabu dalam ukuran kecil sebelum dijual.

Baca Juga :  Dua PMI Kabur dari Malaysia, Ngakunya Gaji Tak Sesuai Perjanjian 

Dari tangan G juga diamankan uang tunai Rp 3,5 juta, 1 unit handphone, alat hisap bong dan korek api serta 1 Pas Lintas Batas atas nama G yang mana diduga digunakan pelaku G ke Bakelalan, Malaysia untuk melakukan transaksi narkotika.

Saat ini pihaknya telah mengamankan F dan G di Mako Polres Nunukan dan masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *