benuanta.co.id, NUNUKAN – Pedagang pakaian bekas impor di Nunukan diberikan kelonggaran untuk menghabiskan jualannya. Sedangkan penambahan barang tidak diperbolehkan oleh pemerintah daerah melalui kebijakan bupati. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, Kabupaten Nunukan, Sabri pada Kamis, 6 April 2023.
“Kebijakan itu adalah menghabiskan, tapi tidak secara formal karena kita tidak menghasilkan nanti dokumen bahwa kebajikan seperti ini, karena dia bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi,” kata Sabri.
Sabri menyarankan kepada pedagang pakaian bekas agar beralih kepada usaha lain yang sesuai dengan minat masing-masing yang boleh diperdagangkan didalam negeri, karena pengusaha pakaian bekas ini sekitar 200 orang yang puluhan tahun telah menggeluti usaha tersebut.
Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, Kabupaten Nunukan terus mendorong kepada masyarakat agar bangga dengan buatan Indonesia, sehingga perdagangkan buatan dalam negeri.
Plt Kepala Satpol-PP Nunukan Hasmuni, menyampaikan persoalan penegakan mereka akan evaluasi hal-hal yang menyangkut pelanggaran baik itu titik, tempat, dan waktu sehingga di mana tempat yang tidak boleh dan mana yang diperbolehkan.
“Itu menjadi tanggung jawab saya selaku pengawasan, penertiban dan penegakan,” jelasnya.
Hasmuni menambahkan mulai hari ini, pedagang pakaian bekas harus memiliki rencana karena selain itu di jalan lingkar pihaknya menunggu kebijakan dari pemerintah provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dengan tindak lanjut instruksi presiden dan kementerian perdagangan bahwa aktivitas perdagangan pakaian bekas yang saat ini menjadi polemik secara nasional pakaian bekas ditiadakan dan dilarang dijual di dalam negeri.
“Saya berharap dan perlahan-lahan untuk menghabiskan barang-barang pakaian bekas, jangan ditambah lagi,” ujarnya.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli