Edarkan Sabu, Pasangan Suami Istri di Nunukan Berujung Bui  

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sepasang suami istri berinisial IR (35) dan H (41)kedapatan bawa sabu asal Malaysia lewat Sebatik seberat 44,89 gram.

Pengungkapan kasus ini berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan di Dermaga Tradisional Aji Putri, Jalan Cik Dik Tiro, RT 017, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, sekitar pukul 06.50 WITA pada Sabtu (19/4/2025).

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf menerangkan, kedua pelaku yang diamankan merupakan warga Jalan Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.

Mirisnya, suami dari H merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2013 dan baru bebas dari jeruji besi tahun 2023 lalu.

Baca Juga :  Batas Negara Berubah, Warga Indonesia di Sebatik Masuk Wilayah Malaysia

Diungkapkannya, keduanya berhasil diamankan setelah personel Satreskoba Polres Nunukan melakukan pemeriksaan barang dan penumpang yang baru tiba di Dermaga Tradisional Aji Putri. Personel lalu melihat ada penumpang pasangan suami istri dan seorang anak perempuan yang baru tiba dari Sebatik melintas di Dermaga tersebut.

“Pasangan suami istri tersebut kami berhentikan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya, saat diberhentikan istrinya ini terlihat panik dengan gerak gerik yang mencurigakan,” ungkapnya.

Namun dari hasil pemeriksaan terhadap barang bawaan nya berupa tas selempang tidak ditemukan barang yang bukti. Melihat gerak-gerik istrinya yang seolah ketakutan makin menimbulkan rasa kecurigaan dari polisi.

Baca Juga :  Indeks Reformasi Birokrasi Pemkab Nunukan Naik Signifikan

“Dengan bantuan Personel Polwan untuk melakukan penggeledahan badan terhadap yang bersangkutan, IR tertangkap tangan memiliki atau menguasai sabu yang saat itu disembunyikannya di dalam gulungan rambut,” jelasnya.

Kepada polisi, IR menerangkan bahwa sabu tersebut diberikan oleh suami nya yakni H. Pelaku H yang saat itu ada di lokasi langsung membenarkan keterangan istrinya tersebut dan mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang berinisial DIN yang berada di Tawau Sabah Malaysia.

Baca Juga :  Imigrasi Nunukan Sebut Perbatasan Tak Hanya Soal Batas Wilayah tapi Wajah Indonesia

Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Pulau Nunukan. Pelaku H juga mengaku jika untuk melancarkan aksinya dirinya dijanjikan upah Rp 1,5 juta.

“Saat ini keduanya telah kita amankan di Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam dan disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) sub 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *