Empat Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Ajukan Pra Peradilan

benuanta.co.id, TARAKAN – Kasus dugaan pemalsuan dokumen pelepasan tanah masih terus bergulir. Tersangka AR, SA, RS dan BDN melakukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Tarakan.

Saat dikonfirmasi kuasa hukum keempatnya, Agustan membenarkan hal tersebut dan akan disidangkan pada Selasa, 24 Januari 2023 mendatang.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2120 votes

“Nanti hari Selasa,” singkat Agustan.

Sementara itu dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tarakan, tertera menjadi Termohon Praperadilan Kepolisian Daerah Provinsi Kaltara Cq Direskrimum Polda Kaltara.

Baca Juga :  Syamsi Sarman Nyalon sebagai Wawali Tarakan

Sedangkan dalam petitum permohonan, mengabulkan permohonan Praperadilan para pemohon untuk seluruhnya. Keempatnya juga meminta Hakim Praperadilan menyatakan tindakan yang dilakukan termohon berupa penetapan tersangka para pemohon tidak sah dan melawan hukum serta melanggar Hak Asasi Manusia.

Disebutkan salah satu petitum menyatakan tindakan termohon menetapkan para pemohon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana secara bersama-sama, membuat dan mengunakan surat palsu yang isinya tidak benar/tidak sesuai kebenaran. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 e KUHP oleh Direskrimum Polda Kalimantan Utara adalah tidak sah. Tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo adalah batal demi hukum.

Baca Juga :  Ketua Dewan Adat Dayak Kaltara Dukung ZAP Dua Periode 

Pihak pemohon pra peradilan juga meminta agar menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri para pemohon oleh termohon.

Disebutkan pula dalam SIPP menyatakan Penetapan Tersangka, dan Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. B/22/VIII/2002/ Dit-Reskrimum tanggal 26 Agustus 2002, atas nama terlapor (Dalam Lidik) sebagai rangkaian penyidikan adalah tidak sah. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap para pemohon karena tidak sah dan melanggar hukum serta bukan kewenangan dari termohon.

Baca Juga :  Anies-Muhaimin yakin Hakim MK Berani Putuskan yang Terbaik

Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Imran Marannu Iriansyah saat dikonfirmasi juga membenarkan adanya permohonan praperadilan yang diajukan AR dan tiga orang lainnya melalui Kuasa Hukum keempatnya.

Perkara tersebut tertera Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Tar dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penangkapan dan penetapan tersangka para pemohon pra diketahui masuk pada 16 Januari lalu ke Pengadilan Negeri Tarakan.

“Sidang pertama Selasa, 24 Januari 2023 mendatang,” singkatnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *