Selesai Jalani Hukuman di Barito Timur, Residivis Penggelapan Diciduk Ditreskrimum Polda Kaltara

benuanta.co.id, BULUNGAN – Usai menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Temiang Layang Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), pria bernama MY alias Usup (33) kembali harus berhadapan dengan hukum.

Pasalnya, yang bersangkutan masih memiliki kasus yang belum tuntas yang ditangani oleh Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara berupa tindak pidana penggelapan.

Direktur Reskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Taufik Herdiansyah melalui Kanit Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Kaltara, IPDA Mardiman mengatakan pelaku tindak pidana penggelapan ini sebelumnya beraksi dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian.

Baca Juga :  Satgas Pamtas Gagalkan Penyeludupan Miras di Sei Menggaris

“Kami amankan pelaku pada hari Kamis 19 Januari 2023 dari Rutan Kelas II B Tamiang Layang. Pelaku baru saja selesai menjalankan hukuman,” ucapnya kepada benuanta.co.id, Senin 23 Januari 2023.

Dia menjelaskan jika pelaku MY juga merupakan residivis kasus penggelapan pada tahun 2017 dan tahun 2021, kembali diamankan oleh tim Jatanras Polda Kaltara pada tanggal 19 Januari 2023 dengan kasus yang sama.

Baca Juga :  Kesal Tak Dibelikan Obat, Suami Tikam Istri Siri

Tim Jatanras mendapatkan informasi pelaku tindak pidana penggelapan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Poros Tanjung Selor-Berau akan selesai menjalani masa hukumannya di Rutan Kelas II B Temiang Layang pada tanggal 19 Januari 2023.

“Setelah mendapatkan informasi ini tim Jatanras langsung menuju ke Rutan Kelas II B Temiang Layang untuk menjemput tersangka selanjutnya untuk dibawa ke kantor Ditreskrimum,” tuturnya.

Tak hanya pelaku, polisi berpakaian preman telah mendapatkan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor merek Yamaha NMax warna hitam dan motor merek Honda Vario warna navy.

Baca Juga :  Selewengkan Dana Desa, Oknum Kades di Malinau Masuk Bui

“Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan yang ancaman hukumannya 4 tahun,” pungkasnya.(*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *