Masa Jabatan Diperpanjang? Kades Sengkong KTT: Bukan Solusi Membangun Desa

benuanta.co.id, TANA TIDUNG –  Mencuatnya wacana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode jabatan hangat diperbincangkan. Namun, wacana tersebut tak seluruhnya disepakati para kades di Indonesia. Termasuk salah satu Kades yang ada di Kabupaten Tana Tidung (KTT).

Kades Sengkong, KTT, Sulaiman mengatakan sangat tidak setuju dengan adanya penambahan pada masa jabatan Kades. Menurutnya masa jabatan Kades cukup 6 tahun saja dengan masa 2 periode.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1241 votes

“Sejujurnya saya pribadi tidak mendukung hal itu, tetapi saya lebih setuju jika menggunakan aturan masa jabatan yang lama saja,” kata Sulaiman saat dihubungi benuanta.co.id, Senin 23 Januari 2022.

Ia menilai adanya penambahan pada Anggaran Desa (AD) jauh lebih bermanfaat terhadap masyarakat dari pada menambah masa jabatan Kades itu sendiri.

“Kondisi setiap desa mungkin berbeda-beda. Tapi jika berkaca dari Desa Sengokong, maka menurut saya yang harus ditingkatkan adalah AD-nya,” ujarnya.

“Hal ini kita inginkan agar tujuan dari dana desa cepat dan tepat sasaran dalam penggunannya. Apalagi desa merupakan manifestasi negara dari tingkat yang paling bawah, sehingga harus menjadi prioritas pembangunannya. Agar desa tertinggal bisa naik menjadi desa berkembang, maju dan mandiri,” terangnya.

Tak sampai di situ, ia berpendapat menambah masa jabatan Kades bukan solusi terbaik dalam membangun sebuah desa, melainkan harus menambah anggaran desa agar pembangunan berjalan lebih produktif.

“Jika kondisi desa itu strategis dan banyak penduduk mungkin akan berbeda dengan desa yang mengalami hal sebaliknya. Makanya untuk desa tertinggal penambahan anggaran desa jauh lebih penting dari pada menambah masa jabatan Kades itu sendiri,” pungkasnya. (*)

Reporter: Osarade

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *