PT Inhutani Akhirnya Lepas Lahan Senilai Rp 10 Miliar ke Pemkab KTT

benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Puluhan tahun menjadi Lahan Guna Usaha (HGU), PT Inhutani I akhirnya bersedia melepas lahan seluas 56 hektare kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung.

Diketahui pada tahun 2022 lalu hubungan antara Pemkab Tana Tidung dengan salah satu perusahaan plat merah negara tersebut sempat memanas. Lantaran Pemkab Tana Tidung, tidak ingin memperpanjang kontrak terhadap HGU lahan seluas 56 hektare, kepada PT Inhutani I.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1553 votes

“Sempat kita melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak Inhutani, namun pertemuan itu tidak pernah menemui titik terang. Karena Inhutani yang bersikukuh ingin Pemkab tetap membayat kontrak lahan dengan harga yang sesuai,” kata Kabag Tata Kelolah Pembangunan Pemerintahan (Tapem) Tana Tidung, M. Arief kepada benuanta.co.id, pada Kamis, 19 Januari 2023.

Dalam hal ini, Arief menjelaskan Pemkab Tana Tidung juga tidak ingin memperpanjang kontrak sewa lahan dan ingin PT Inhutani I kembali menyerahkan lahan yang memang merupakan aset milik Pemkab Tana Tidung.

“Mereka maunya kita membayar sewa atau membeli lahan itu dengan harga Rp 56 miliar dan bupati saat itu tidak mau dan bersikukuh ingin lahan itu dihibahkan,” ujarnya.

Karena tidak menemui titik terang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kemen ATR) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhirnya turun tangan untuk memfasilitasi Pemkab Tana dan PT. Inhutani menyelesaikan persoalan itu.

Dimana dalam pertemuan itu, disepakati bahwa PT Inhutani harus melepas lahan seluas 56 hektare tersebut dengan catatan Pemkab Tana Tidung harus melakukan pembayaran pelepasan.

“Artinya lahan itu tetap kita beli namun harganya bukan lagi Rp 56 miliar, tapi Rp 10 miliar saja dan hal ini kita sanggupi dengan syarat-syarat tertentu,” terangnya.

“Kenapa harus tetap dibeli, karena dalam aturannya lahan yang sudah menjadi HGU dan dada HGB-nya itu tidak boleh dihibahkan secara gratis. Artinya proses jual belinya tetap harus ada dan itu ada aturannya,” pungkasnya. (*)

Reporter : Osarade

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *