Pemkab Tana Tidung Lanjutkan Mendata Warga Terdampak Pembangunan Pusat Pemerintahan

benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung mulai lakukan pendataan warga yang terdampak pembangunan pusat pemerintahan (Puspem).

Sebenarnya pendataan ini sudah mulai dilakukan sejak tanggal 7 Desember 2022 lalu. Namun karena masih kurangnya penyerahan dokumen yang dilakukan oleh masyarakat terdampak, membuat Pemkab kembali membuka jadwal pendataan hingga tanggal 28 Februari 2023.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1976 votes

Terkait hal ini, Seketaris Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) KTT, Hendro mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan pendataan terhadap warga terdampak. Dimulai pendataan melalui Kecamatan dan Pemdes setempat, hingga membuka kesempatan untuk masyarakat terdampak memberikan dokumen secara mandiri. Namun karena masih kurangnya antusias warga, Dinas PUPR harus melakukan perpanjangan waktu penyerahan dokumen.

“Sebagian sudah adalah masyarakat yang mengumpulkan dokumen, tapi ada juga yang belum. Makanya perpanjangan waktu kita lakukan agar masyarakat terdampak bisa segera mengumpulkan dokumen terkait kondisi kepemilikan lahan yang di pinjam pakai,” kata Hendro, pada Sabtu, 11 Februari 2023.

Jika nantinya dokumen yang diserahkan oleh masyarakat terdampak selesai dilakukan, selanjutnga Pemkab Tana Tidung akan melakukan tinjauan lapangan untuk melakukan penyesuaian data.

“Kita harus pastikan tata letak lahannya, isi dari pada lahannya yang harus sesuai, agar tidak terjadi tumpang tindih saat proses pemberian ganti tanam tumbuh. Termasuk memastikan tidak ada oknum yang tiba-tiba mengklaim memiliki lahan,” ujarnya.

Ia juga menerangkan meski lahan yang digunakan untuk membangun Puspem merupakan lahan milik Pemerintah. Dalam hal ini, Pemkab Tana Tidung tetap memiliki kewajiban memberikan ganti rugi tanam tumbuh kepada masyarakat.

“Sebenarnya ini merupakan hak dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara. Namun setelah bersurat, Pemprov Kaltara melalui gubernur menyerahkan kembali sepenuhnya kepada Pemkab Tana Tidung,” terangnya lagi.

“Sehingga tanggung jawab ini pun kita lakukan dengan memproses ganti tanam tumbuh kepada masyarakat terdampak dan kita juga berharap agar masyarakat terdampak segera menyerahkan dokumennya kepada kita,” pungkasnya.(*)

Reporter: Osarade

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *