Kasus Tipikor Eks Kadis PUPR KTT, Jaksa Sebut Tersangka Bisa Bertambah

benuanta.co.id, Tanjung Selor – Terseretnya eks Kadis Dinas Perkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tana Tidung (KTT) IB, dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan pembangunan turap tahun anggaran 2010-2015, masih menyisakan cerita baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan membeberkan tidak menutup kemungkinan akan membawa tersangka lain, selain IB.

“Untuk kasus sebesar ini tidak mungkin dimainkan sendiri, kuat dugaan kita IB juga mengikut sertakan pelaku lainnya dalam melakukan praktik korupsi yang telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 95 miliar,” ujar Kasi Pidsus Kejari Bulungan, Haeru Jilly Roja’i, saat dihubungi Senin, 26 Desember 2022.

Baca Juga :  Ngakunya Nyari Besi Tua, Paha dan Kipas Mesin 200 PK Raib 

Meski mencurigai adanya indikasi pelaku lain dalam kasus ini, namun jaksa yang akrab disapa Haeru itu mengaku pihaknya ingin tetap fokus terhadap IB terlebih dahulu.
Di mana pihaknya ingin fokus mempersiapkan persidangan IB, agar dapat mengungkap sendiri semua fakta di dalam persidangan.

“Karena berkasnya sudah P-21, jadi kita tinggal mempersiapkannya untuk persidangan dan kita upayakan ditahun depan sudah bisa dimulai sidangnya IB ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Malinau Tangkap Komplotan Curanmor Lintas Provinsi 

“Dan dalam sidangnya nanti kita juga akan menghadirkan sejumlah saksi yang merupakan pejabat dari Lingkungan Pemkab KTT,” bebernya.

Pemberitaan sebelumnya Haeru membeberkan saat ini terduga tersangka kasus Tindak pidana Korupsi (Tipikor) IB juga akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Tak hanya itu, Haeru juga tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus Tipikor yang menjerat IB.

Baca Juga :  Sabu Masuk Desa Kian Meresahkan, Giliran Warga di Sebuku Digrebek Polisi

“Karena ini sudah masuk tahap ke II dari Kejati Samarinda, jadi IB akan tetap kita tahan selama 20 hari ke depan sesuai dengan ketentuan Undang-undang,” pungkasnya.(*)

Reporter: Osarade

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *