Ngakunya Nyari Besi Tua, Paha dan Kipas Mesin 200 PK Raib 

benuanta.co.id, TARAKAN – Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat menangkap dua tersangka pencurian yakni IB (32) dan TJ (27). Keduanya melakukan pencurian terhadap satu unit paha dan kipas mesin ukuran 200 PK pada 19 Maret 2024.

Saat itu, sekira pukul 14.30 WITA, korban mendapatkan informasi bahwa gudangnya yang berada di Jembatan Bongkok RT 32 dimasuki oleh dua orang yang mengambil paha dan kipas mesin miliknya. Lalu, korban melaporkan hal ini ke Polsek Tarakan Barat lantaran kerugian yang ditanggung sebesar Rp 25 juta.

Baca Juga :  Belum Setahun Aspal Rusak, Satreskrim Polres Tarakan Panggil Pejabat Pemkot 

“Kita langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan keduanya pada 19 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WITA di rumahnya,” ujar Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Raden Muhammad Harry Ramadhan Arsa melalui Kanit Reskrim IPDA Sunari, Ahad (21/4/2024).

Dilanjutkan Sunari, modus keduanya memasuki gudang tersebut yakni masuk melalui kolong gudang. Saat itu, kondisi air di TKP sedang surut sehingga memudahkan tersangka masuk ke gudang milik korban.

Kedua tersangka mengaku, saat itu mencari besi tua dan melihat di gudang tersebut ada paha dan kipas mesin.

Baca Juga :  Jaksa Sita Harta Benda Terpidana Korupsi untuk Tutupi Uang Pengganti

“Memang sudah dilihat itu kipas dan paha mesin. Kolongnya juga itu memang terbuka, makanya mereka (tersangka) masuk ke gudang lewat kolong itu,” imbuhnya.

Diketahui, kedua tersangka melakukan pencurian menggunakan satu unit sepeda motor yang turut disita polisi. Aksi keduanya sempat terlihat warga saat hendak menurunkan paha mesin, sementara untuk kipas mesin sudah dimasukkan ke dalam karung yang sengaja dibawa.

“Belum sempat diturunkan itu untuk paha mesin, karena sempat ketahuan warga. Itu paha mesin juga sudah berpindah, tersangka ini kita amankan berpisah, satunya tertangkap tangan warga, satunya lari kita amankan di Juata,” jelas perwira balok satu itu.

Baca Juga :  Kelurahan Juata Permai jadi Lokasi Kedua Kampung Bersinar di Tarakan

Keduanya merupakan residivis yang keluar masuk bui sebanyak tiga kali. Terkadang, keduanya juga melakukan aksi pencurian masing-masing. TJ dan IB merupakan warga Juata yang sudah lama berteman.

“TJ ini sudah 3 kali masuk penjara, IB dua kali. Mereka ini sama-sama berniat mencuri,” tukasnya.

Atas kejadian ini, pihaknya menyangkakan Pasal 363 Ayat 1 Keempat KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *