Ditreskrimsus Polda Kaltara Bongkar Kasus Korupsi Konstruksi di Malinau

benuanta.co.id, BULUNGAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara kembali mengungkap kasus tindak pidana korupsi (Tipidkor) yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Korupsi itu terjadi di Kabupaten Malinau, tepatnya pada kegiatan Konstruksi Landscape Arena Pelangi Intimung Tahap II tahun anggaran 2020, yang berlokasi di Lapangan Arena Pro Sehat Pelangi Intimung, Jalan Pusat Pemerintahan Kecamatan Malinau tepatnya di depan Kantor Bupati Malinau.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1956 votes

Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan, menjelaskan pekerjaan tersebut bernilai kontrak sebesar Rp 4.665.573.700 yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Malinau.

Baca Juga :  Tersulut Emosi, Pria Ini Pukul Anak Tirinya Pakai Balok

“Diduga kerugian negaranya mencapai Rp 1.344.029.123, dari pekerjaan tersebut telah dilakukan penyitaan oleh penyidik sebagai Asset Recovery Rp 987.000.000,” ucapnya kepada benuanta.co.id, Kamis, 27 Oktober 2022.

Dari kasus Tipidkor tersebut telah ditetapkan 2 tersangka dan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan untuk proses penyidikan. Tersangka pertama berinisial JP selalu Direktur CV Tunas Baru Berdikari (TBB) dan tersangka DL sebagai pemilik toko Semoga Jaya II dan Direktur PT Tri Buana Sejati yang meminjam perusahaan CV TBB atau sebagai pelaksana pekerjaan.

Baca Juga :  Pembunuh Waria di Nunukan Dituntut 18 Tahun Penjara 

“Asal anggaran dari APBD Kabupaten Malinau tahun 2020. Jadi ini rekanan, JP merupakan Direktur CV Tunas Baru Berdikari yang berperan untuk meminjamkan perusahaannya kepada DL dengan mendapatkan Fee sebesar 2 persen,” paparnya.

Kemudian DL melaksanakan pekerjaan dari nilai kontrak Rp 4,6 miliar dan menghasilkan kerugian sebesar Rp 1,3 miliar. Hendy memaparkan jika saksi yang sudah diperiksa dari pihak pemerintah, yakni panitia yang melakukan pelelangan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan lainnya.

“Anggarannya dari Dinas Pekerjaan Umum, kontrak 1 tahun,” bebernya.

Sementara itu, Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltara, Kompol Ruslaeni mengatakan penyelidikan telah dilakukan pada tanggal 19 Mei 2021 lalu naik tahap penyidikan tanggal 8 Agustus 2021, dan akhirnya dilakukan penetapan tersangka setelah gelar perkara pada tanggal 19 Oktober 2022.

Baca Juga :  Kamar Asrama Mahasiswa KTT Diobrak-abrik Maling, Polisi Selidiki Terduga Pelaku

“Hasil audit BPKP Kaltara ditemukan kerugian sebesar Rp 1,3 miliar,” sebutnya.

Dia menambahkan kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni berupa Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 lebih Subsider Pasal 9 dan Pasal 18 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *