Tenaga Non ASN Didata Pemerintah Pusat, BKPSDM Nunukan Belum Tahu Tujuannya

benuanta.co.id, NUNUKAN – Adanya Surat edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/1511/M. SM.01.0O/2022, perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan lnstansi Pemerintah merupakan kabar baik, namun hingga saat ini menurut Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan, H. Surai belum paham dengan kebijakan pusat apa maksud dengan pendataan tersebut.

Namun paling tidak kata H. Surai ke depannya ini adalah langkah yang terbaik dilakukan pemerintah pusat. Dia berharap bagi tenaga honorer yang masih aktif penuhi semua persyaratan yang diminta.

“Nanti akan kita lihat apa saja kebijakan dari pemerintah pusat terhadap pendapatan yang baru ini. Untuk BKPSDM kita batas pada tanggal 26 Agustus 2022, karena data itu akan kami olah lagi dan dia awal September akan kami kami kirim ke Menteri PANRB,” kata H. Surai, kepada benuanta.co.id, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga :  Lima Ribuan Penambahan Penduduk Nunukan, Faktor Dominan Rumput Laut dan PMI

Pendataan ini sudah dilakukan sebanyak dua kali, karena setelah mendapat informasi adanya penghapusan tenaga honorer tahun 2023 pihaknya sudah melakukan mendata setiap OPD namun tidak serinci yang ada sekarang, karena saat itu mendapat data sebanyak 5.000 lebih yang ada di OPD maupun di kecamatan.

Surai menjelaskan pendataan kedua ini bahwa ada dua item yang diwajibkan oleh pemerintah pusat yaitu melengkapi slip gaji, serta surat permintaan membayar (SPM) dari keuangan OPD masing-masing.

Baca Juga :  DLH akan Mendata Pemasokan Barang Plastik di Nunukan

SPM merupakan sistem yang akan terbaca, dia mencontohkan jika salah satu tenaga honorer sedang bekerja di instansi OPD namun tiba-tiba dia putus atau berhenti bekerja selama dua tahun. Namun pola itu muncul lagi dengan adanya pendataan sekarang ini, karena adanya syarat SPM sehingga namanya tidak akan muncul lagi.

“Pendataan Kedua ini, salah satu cara paling selektif bahwa benar adanya tenaga honorer yang sedang aktif bekerja,” jelasnya.

Baca Juga :  PLTA Kapasitas 250 MW akan Dibangun di Sembakung

Dia meminta agar tenaga honorer bisa melengkapi berkas yang diminta sembari menunggu adanya keputusan dari pusat. Mengingat 2023 ada wacana penghapusan honorer.(*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2674 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *