Permudah Masyarakat, Kemenag Mulai Terapkan Kartu Nikah Elektronik

benuanta.co.id, BULUNGAN – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bulungan kini mulai menerapkan kartu nikah elektronik bagi masyarakat yang telah menikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Kepala Kantor Kemenag Bulungan, Saimin mengatakan sosialisasi penggunaan kartu nikah sudah terlaksana dan terus menerus dilakukan. Walaupun sosialisasi ini tidak dengan mengumpulkan orang banyak.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2128 votes

“Sosialisasinya itu kita lakukan saat acara pernikahan, atau saat ada pasangan pengantin di KUA ikut bimbingan perkawinan,” ucap Saimin kepada benuanta.co.id, Jumat 14 Januari 2022.

Baca Juga :  Sinergi Reforma Agraria di Bulungan Fokus Penataan Aset

Penerapan kartu nikah elektronik ini untuk mempermudah masyarakat dan mengimbangi era digital saat ini. Pasalnya, pasangan suami istri (Pasutri) yang jalan atau menginap tidak perlu membawa kartu nikah fisik cukup perlihatkan kartu digitalnya.

“Jadi tidak perlu bawa buku yang besar itu, cukup perlihat kartu dari handphone atau dibuat dalam bentuk kartu ATM, jadi mudahkan masyarakat. Biasanya kalau menginap di hotel syariah itu ditanyakan,” jelasnya.

Baca Juga :  Reforma Agraria Upaya Tuntaskan Tumpang Tindih Lahan di Bulungan

Penerapan kartu digital ini telah dicanangkan sejak tahun 2020 lalu, sehingga setiap pasangan pengantin (Catin) yang telah melakukan ijab kabul langsung diberikan. Tak hanya kepada yang pengantin baru, bagi masyarakat yang sudah lama juga bisa mendapatkan kartu nikah digital dengan cara mendatangi KUA dan memasukkan datanya.

“Kalau dulu yang sudah menikah harus kembali ke daerah di mana melakukan pernikahan untuk dapat kartunya. Kini bisa dilakukan pengambilan di KUA, tinggal masukkan datanya dan upload langsung bisa,” terangnya.

Baca Juga :  Reforma Agraria Upaya Tuntaskan Tumpang Tindih Lahan di Bulungan

Saimin kembali menjelaskan, 10 KUA yang tersebar di masing-masing kecamatan di Bulungan kini bisa melayani kartu nikah digital. Meski digital, buku nikah fisik tetap tidak dihilangkan bagi yang melaksanakan pernikahan dan tetap dapat buku nikah dan kartu nikah digital.

“Sebenarnya di buku nikah itu ada barcode saat itu di scan secara otomatis akan punya kartu nikah elektronik dan bisa di download di handphone,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor : Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *