Bawa Sabu 100 Gram dari Malaysia, Buruh Bangunan Ditangkap Polisi  

benuanta.co.id, NUNUKUN – Penyeludupan narkotika dari Malaysia yang masuk melalui pintu perbatasan Indonesia masih terus terjadi. Baru-baru ini, Polsek Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan mengamankan seorang laki-laki berinisial A (40) yang membawa sabu 100 gram sabu dari Tawau Malaysia, Rabu (10/11/2021) kemarin.

Kapolsek Sebatik Timur, IPTU Randhya Sakthika Putra, STK, SIK, MH mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dugaan penyeludupan sabu dan langsung melakukan penyelidikan di dermaga Pelabuhan Sungai Nyamuk Sebatik. Tak butuh waktu lama, sekira pukul 09.00 Wita personil Reskrim Polsek Sebatik Timur berhasil mengamankan pelaku termasuk melakukan penggeledahan badan dan barang bawaannya.

“Kami lakukan penggeledahan ditemukan dua bungkus ukuran sedang seberat 100 gram yang disimpan di dalam celana dalamnya,” kata Randhya, Kamis (11/11/2021).

SABU : Barang bukti sabu seberat 100 gram yang dibawa pelaku berinisial A dari Tawau, Malaysia.

Kata Randhya, pelaku A yang bekerja sebagai buruh bangunan memperoleh barang haram tersebut dari seseorang tak tidak diketahui namanya di Tawau. Rencananya jika lolos, pelaku akan membawa sabu itu ke Sulawesi Barat.

Baca Juga :  Marak PMI Kabur Gaji Tak Sesuai, Faktanya Memang Tak Prosedur

“Sabu tersebut milik saudara B yang berdomisili di Mamuju. Sedangkan A hanya sebagai kurir narkotika jenis sabu itu,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya 2 bungkus berisi narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat bruto 100 Gram, 2  buah alat kontrasepsi, pemotong solasi warna hitam, kantong plastik warna merah muda, kantong plastik warna putih dan handphone serta celana dalam warna hitam.

Baca Juga :  Satreskrim Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Kecelakaan Kerja di PT PRI

Randhya menegaskan, tidak ada celah dan memberi ampun bagi setiap orang yang membawa barang kristal setan yang dapat merusak generasi bangsa Indonesia.

Atas perbuatannya, pelaku A disangkakan Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2  UU no.35 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun. (*)

Reporter : Darmawan

Editor : Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *