benuanta.co.id, BULUNGAN – Setelah mengungkap pemilik sabu 126 Kilogram atas nama Daeng Kahar, Polda Kaltara kini fokus melakukan pengejaran terhadap pemasok barang haram tersebut. Hingga akhirnya kepolisian menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).
“Pemodalnya kini kita kejar dan sudah kita terbitkan DPO bernama RC,” ucap Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono kepada benuanta.co.id, Senin 9 Agustus 2021.
Tak hanya DPO bernama RC ini, para DPO lainnya juga kini dalam pengejaran. Dirinya tak patah arang, jika banyak DPO yang melarikan diri ke negara tetangga, Malaysia. Pasalnya akan tetap bisa ditangkap saat sudah bekerjasama dengan interpol.
“Jadi untuk tersangka yang lari keluar negeri pertama kita punya jalur melalui LO di Tawau Malaysia. Itu kita pendekatan karena kepentingan perbatasan,” ujarnya.
Alumni Akpol 1988 ini mengatakan jika itu mentok, maka menggunakan jalan lain yakni dengan melibatkan National Central Bureau (NCB) Interpol untuk menertibkan Red Notice Interpol ke negara dimana para DPO ini berada.
“Akan ada pemberitahuan dari negara luar, setelah itu kita akan ambil DPO nya. Seperti Singapura itu, kita tidak perlu meminta mengirim ke Indonesia. Berkas saja yang kita kirim kesana, maka di jamin akan di hukum mati ditempat,” jelasnya.
Hanya saja dia berharap para DPO ini dapat ditangkap hidup-hidup karena bisa mengembangkan jaringannya. Dibandingkan saat ditemukan di luar negeri dan dihukum mati maka jaringan akan terputus.
“Saya memerintahkan semua jajaran agar melakukan pengejaran terhadap DPO yang sudah meresahkan dan merusak masa depan generasi bangsa ini,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli