Bupati Perbolehkan Salat Iduladha di KTT, Namun Sesuai SE Menag

TANA TIDUNG – Pelaksanaan Salat Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah, yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2021, Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali mengatakan akan tetap dilaksanakan.

“Soal Iduladha kita mengikuti instruksi dari Kemenag RI. Untuk Salat Ied, kita akan tetap melaksanakan salat di masjid,” ujarnya, Kamis 15 Juni 2021

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2023 votes

Soal kategori masyarakat yang dapat melaksanakan Salat Iduladha di Masjid nanti, kata dia tidak ada pengkategorian tertentu.

“Tidak ada ketegori, semua bisa Salat Id di masjid. InsyaAllah kita bisa mempertahankan KTT tetap zona hijau,” kata dia.

Pada saat merayakan hari Raya Iduladha, Bupati menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes). “Dan kita wajibkan untuk memakai masker pada saat Salat Id nanti,” imbaunya.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menag Nomor 16 Tahun 2021, berikut petunjuk teknis penyelenggaraan Salat Iduladha bagi daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat:

 

  1. Dalam kondisi sehat.
  2. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri.
  3. Tidak baru kembali dari perjalanan luar kota.
  4. Disarankan tidak dalam kondisi hamil atau menyusui.
  5. Berasal dari warga setempat.
  6. Membawa perlengkapan salat masing-masing.
  7. Menggunakan masker rangkap (double) sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat penyelenggaraan Salat Iduladha.
  8. Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
  9. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman.
  10. Menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah, minimal satu meter.
  11. Tidak berkerumun sebelum dan sesudah Salat Iduladha.(bn1)

 

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *