Jadwal Kapal Feri KM. Manta Rute KTT-Tarakan untuk Februari

benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tana Tidung (KTT) kembali rilis jadwal keberangkatan kapal feri KM. Manta rute KTT-Tarakan untuk Februari 2024.

“Khawatir ada masyarakat yang datang saat kapal feri belum berangkat, sehingga harus menunggu lagi di pelabuhan. Makanya sebelum masuk bulan Februari jadwal resmi keberangkatan KM. Manta sudah kita rilis dan kita sebar melalui media sosial,” kata Kepala Dishub KTT, Muhammad Arief Prasetiawan, Kamis, 1 Februari 2024.

Arief sapaannya mengungkapkan, selama bulan Februari ini, KM. Manta akan beroperasi sesuai dengan jadwal dan harga normal.

“Harganya masih sama dan itu bisa dicek langsung di Pelabuhan Sebawang atau di jadwal feri yang sudah kita rilis, jadi masyarakat tidak bertanya lagi soal harga tiket karena semuanya sudah terbuka,” ujarnya.

Baca Juga :  Pertemuan Sosek Malindo, Peningkatan Kesejahteraan Wilayah Perbatasan Dibahas

Sedangkan untuk persoalan docking kapal, Arief mengaku belum mengetahuinya secara pasti, mengingat kapal Feri biasanya akan melakukan docking sekali dalam satu tahun.

Namun ia berharap agar KM. Manta tetap bisa beroperasi hingga usai hari raya lebaran 1445 Hijriah tahun 2024.

Docking itukan perawatan wajib untuk setiap kapal yang sudah beroperasi selama satu tahun penuh dan biasanya sekali docking bisa memakan waktu yang tidak lama. Paling cepat satu bulan dan bisa dua bulan,” lanjutnya lagi.

Baca Juga :  Pertemuan Sosek Malindo, Peningkatan Kesejahteraan Wilayah Perbatasan Dibahas

“Karena bulan Februari ini kapal feri masih beroperasi, kita juga berharap kalau kapal feri ini bisa terus beroperasi dan melakukan docking setelah usai lebaran. Mengingat momen masyarakat biasanya membludak untuk menggunakan kapal feri,” pungkasnya.

Berikut harga tiket kapal feri, KM. Manta Rute KTT-Kota Tarakan:

Tarif ekonomi dewasa, Rp 60.000, Tarif ekonomi bayi, Rp 6000.
Tarif golongan I (sepeda pancal), Rp 70.000,
Tarif golongan II (sepeda motor < 500 cc), Rp 120.000.
Tarif golongan III (roda 3 atau sepeda motor > 500 cc), Rp 264.000.
Tarif kendaraan penumpang (panjang sampai dengan 7 m), Rp 1.857.000,
Tarif kendaraan barang (panjang sampai dengan 7 m), Rp 1.797.000,
Tarif kendaraan penumpang (panjang sampai dengan 10 m), Rp 3.010.000,
Tarif kendaraan barang (panjang sampai dengan 10 m), Rp 2.995.000
dan Kendaraan Golongan VII (panjang 10-12 m), Rp 3.972.000.

Baca Juga :  Pertemuan Sosek Malindo, Peningkatan Kesejahteraan Wilayah Perbatasan Dibahas

Reporter: Osarade

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2636 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *