TARAKAN – Berbagai masalah yang terjadi di daerah perbatasan akan menjadi perhatian khusus bagi Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan.
Merujuk pada Perpres Nomor 12 Tahun 2010 pasal 3, BNPP mempunyai tugas menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengoordinasikan pelaksanaan, dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
ASDEP Pengelolaan Batas Negara Wilayah Laut dan Udara, Siti Metrianda, S.STP.,M.Si mengatakan kedatangan BNPP dalam rangka berkoordinasi seputar kompleksnya perbatasan.
“Kunjungan kami bersama Kemenlu untuk melakukan koordinasi seputar perbatasan dengan Pemprov Kaltara dan Pemerintah Kabupaten Nunukan,” ujar Siti kepada benuanta.co.id pada Selasa, 9 Maret 2021.
“Bersama pemda kita berusaha mencari solusi atas masalah perbatasan dan WNI yang dideportasi secara masa. Kemudian kita ingin membahas kejadian lama berupa penangkapan WNI oleh petugas negara tetangga,” sambungnya.
Namun begitu, Pemprov Kaltara menyambut baik kunjungan BNPP dan Kemenlu dan berharap perhatian terhadap wilayah perbatasan harus terus disinergikan.
“Kita mendorong agar kedatangan BNPP dan Kemenlu ini dapat menghadirkan kebijakan pusat di Kaltara, karena ada kewenangan pengelolaan perbatasan yang tidak dimiliki daerah,” tutup Wakil Gubernur Kaltara, Dr. Yansen TP, M.Si. (*)
Reporter : Kristianto Triwibowo
Editor : Nicky Saputra