benuanta.co.id, TARAKAN – Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Sat Polairud) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian handphone milik Anak Buah Kapal (ABK) KM Tongkol 1 di dermaga PT Mustika Aurora pada 16 April 2025 lalu.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kasat Polairud IPTU Prabowo Eka, menuturkan pihaknya berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial E.
Berdasarkan kronologi kejadian, pada 10 April 2025 sekitar pukul 10.30 WITA Sat Polairud menerima laporan dari masyarakat terkait adanya pencurian 1 unit handphone merk Samsung Galaxy A14 warna hitam di atas Kapal KM Tongkol 1 di dermaga PT Mustika Aurora.
“Kemudian Unit Lidik Gakkum untuk melakukan penyelidikan dan ungkap perkara tersebut, dari pulbaket dan hasil dari rekaman CCTV Mustika terekam dan terlihat 1 orang laki-laki yang tidak dikenal. Sekitar pukul 04.00 WITA pelaku naik di atas kapal KM Tongkol 1 dan masuk melalui pintu belakang diduga mengambil handphone milik korban yang merupakan ABK,” ujarnya, Rabu (23/4/2025).
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, terduga pelaku berhasil diamankan Unit Lidik Gakkum di Belakang BRI, Kelurahan Selumit Pantai pada Rabu 16 April 2025 sekitar pukul 15.30 WITA.
“Pelaku inisial E mengakui bahwa yang terekam dan terlihat di CCTV PT Mustika mengambil 2 unit Hp milik ABK Kapal KM Tongkol 1 adakah dirinya,” ungkapnya.
Ia mengatakan, pelaku melancarkan aksinya saat korban sedang tertidur dan handphone diletakan di sebelahnya, pada saat kejadian kapal sedang sandar di pelabuhan Tengkayu II Perikanan.
“Saat terbangun korban mendapati hpnya sudah hilang, selanjutnya sekitar pukul 08.00 WITA korban mengecek CCTV milik PT Mustika dan didapati pelaku,” terangnya.
Kini pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti 1 unit hp Samsung Galaxy A14 selanjutnga pelaku dibawa ke Mako Sat Polairud Polres Tarakan untuk proses lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,3 juta rupiah. Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa