Pria Ini Dibekuk Setelah Bobol 4 Sarang Burung Walet

TANJUNG SELOR – Polsek Tanjung Palas Timur mengamankan seorang pelaku pencurian sarang burung walet. Tak tanggung-tanggung, ada 4 rumah burung yang dibobol pelaku atas nama SR alias Adi (29), warga Desa Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Timur.

“Kita berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sarang burung walet, kita amankan setelah adanya 4 laporan ke polisi,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kapolsek Tanjung Palas Timur (TPT) IPDA H Firman Arifai kepada benuanta.co.id, Jumat 5 Maret 2020.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1956 votes

Kata dia, SR diamankan pada Kamis 4 Maret 2021 di sebuah rumah di RT 1, Desa Tanah Kuning. Pengungkapan dilakukan Polsek TPT setelah adanya laporan para korban pada hari Selasa 2 Maret 2021 ke polisi.

Baca Juga :  Deportasi dari Malaysia, Pria Ini Gasak Mesin dan Motor Warga 

“Kejadiannya diperkirakan tanggal 10 sampai 12 Februari 2021. Karena diketahui hilang atau dicuri orang pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2021 sekitar pukul 09.00 wita,” ucapnya.

Adanya laporan korban itu, petugas pun melakukan penyelidikan. Didapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang menjual sarang burung walet kepada seorang pengepul. Sementara itu penjual sarang burung walet tersebut tidak memiliki rumah burung walet, dan juga tidak ada memiliki pekerjaan tetap.

Baca Juga :  Tersulut Emosi, Pria Ini Pukul Anak Tirinya Pakai Balok

“Namun setelah kejadian itu, terduga selalu membeli narkoba dan memanggil teman-temannya berpesta sabu. Atas kecurigaan tersebut anggota Polsek mencari keberadaan terduga, setelah ditemukan dibawa ke kantor,” jelas Firman.

Keterangan yang didapat dari pelaku, SR mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian di beberapa rumah sarang burung di Desa Tanah Kuning. “Pencurian sarang burung walet itu di beberapa titik di Tanah Kuning. Kita telah menginterogasi dan mengakui, pelaku sudah memperlihatkan BB yang telah diambil,” ujarnya.

Baca Juga :  Pembunuh Waria di Nunukan Dituntut 18 Tahun Penjara 

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan puluhan keping sarang burung. Tak hanya itu polisi juga menyita alat yang digunakan SR atau Adi berupa sebuah palu, sebuah obeng, 2 buah pahat dan sebuah tangga kayu. “Barang bukti yang ditemukan ada 58 keping sarang burung walet,” sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1, Ke-2, Ke-3, Ke-5 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *