Parah! Tergiur Iklan Saham Binomo, Gadis Muda di Sebatik Ini Gelapkan Uang Perusahaan Rp 310 Juta

benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang gadis muda berinisial AR (25), warga Jalan Bhakti husada, Desa Sungai nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan ini harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat perbuatannya menggelapkan uang kantor tempatnya bekerja.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Sebatik Timur IPTU Wisnu Bramantio mengatakan, kasus ini berhasil diungkap setelah uang yang disetorkan oleh pelaku ke pihak perusahaan di bidang jasa ekspedisi di Nunukan ini tidak sesuai.

“Jadi pada Senin (6/5) lalu sekira pukul 13.00 Wita, pelaku ini membuat laporan keuangan untuk dilaporkan ke perusahaan JNT, karena pelaku ini bekerja sebagai admin di JNT di Sungai Nyamuk,” kata Wisnu kepada benuanta.co.id, Kamis (16/5/2024).

Baca Juga :  Marak PMI Non Prosedural Pulang ke Indonesia Lewat Jalur Perbatasan Ba’kelalan-Long Midang

Namun, keesokan harinya, pihak perusahaan kembali menghubungi pelaku lantaran uang setoran yang dilaporkan pelaku masih kurang Rp. 66.485.108.

Kepada atasannya, pelaku mengatakan jika kartu ATM-nya masih terblokir. Lalu, pada tanggal 8 dan 9 Mei 2024, pelaku kembali merekap kembali uang COD untuk dikirim ke perusahaan dan uang tersebut kurang lagi sebesar Rp. 117.925.555.

“Saat ditanya kenapa uangnya kurang lagi, si pelaku berdalih kalau ATM-nya masih terblokir, dan ia mengaku akan mengurus ATM-nya hari Senin mendatang,” ucapnya.

Merasa ada yang tidak beres, salah satu karyawan yang bekerja di JNT Sungai Nyamuk kemudian menghubungi kakak pelaku untuk menceritakan permasalahan tersebut.

Baca Juga :  Dalam 6 Bulan, 50 Kasus Pencurian HP Dilaporkan ke Polres Tarakan

“Setalah itu, kakak korban kemudian menanyakan kepada pelaku uang perusahaan tersebut dipakai apa oleh pelaku,” katanya.

Wisnu menuturkan, pelaku kemudian mengaku bahwa uang tersebut telah dipakai oleh pelaku untuk deposit bermain saham Binomo.

Tak hanya itu, dari rekaman kamera pengawas CCTV, pelaku juga terlihat mengambil uang di brankas kantor JNT sebesar Rp. 159.143.000 pada 10 Mei 2024 lalu. Sehingga, atas perbuatannya itu, pihak perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 310.934.659.

Wisnu menuturkan, usai diamankan pada 13 Mei 2024 lalu, pelaku AR mengaku telah menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja.

“Pengakuannya, uang tersebut di gunakan oleh pelaku bermain Saham di website Binomo. Pelaku mengaku, tergiur dengan iklan di media sosial cara mendapat kan uang yang berlimpah pada saat memain kan saham,” terangnya.

Baca Juga :  Tiga Pelajar Nunukan Wakili Kaltara di Ajang FLS2N 2024

Kepada polisi, pelaku mengatakan sudah memainkan saham Binomo sejak (21/4/2024) lalu hingga (10/5/2024) dengan menggunakan uang perusahaan.

“Saat kami cek akunnya, saldo di dalamnya nol rupiah,” bebernya.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AR telah diamankan di Mako Polsek Sebatik Timur dan disangkakan Pasal 372 KUHP.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *