Satlantas Nunukan Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Utama 

benuanta.co.id, NUNUKAN– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nunukan larang sepeda listrik digunakan di jalan protokol atau jalan utama.

Meski penggunaan sepeda listrik di Nunukan tidak semasif di kota-kota besar, namun kendaraan tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Ps Kanit Kamsel, Sat Lantas Polres Nunukan, Bripka Andi Irfan mengatakan selama ini pihaknya kerap kali menemukan sepeda listrik di kendarai oleh pelajar ataupun anak di bawah umur.

Baca Juga :  Tugas Penting Pengurus TP PKK Nunukan dari Bupati Irwan Sabri

“Sebenarnya kalau jumlah sepeda listrik di Nunukan itu belum bisa dikatakan banyak atau sedikit. Tapi kami selalu dapatkan saat personel lakukan penertiban lalu lintas di pagi hari,” kata Irfan.

Diungkapkannya, ketika pihaknya mendapati ada yang mengendarai sepeda listrik di jalan umum maka personel akan langsung memberikan teguran.

Bahkan, jika pihaknya telah memberikan teguran pertama namun masih juga tak di indahkan maka pengendara tersebut akan suruh membuat surat pernyataan.

“Kalau soal sanki tegas belum ada. Tapi saja kalau sudah kedua kalinya kita dapati masih digunakan di jalan utama, maka kami akan buatkan surat pernyataan,” tegasnya.

Baca Juga :  Orang Tak Dikenal Ancam Kades dengan Video Onani

Menurutnya, selama ini para pengendara listrik mengaku memilih menggunakan sepeda tersebut lantaran harganya yang terjangkau dan tidak perlu menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kendati demikian, Irfan mengatakan jika pihaknya meminta kepada pengendara sepeda listrik untuk tidak menggunakan di jalan utama sebab dapat mengganggu keselamatan baik pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Baca Juga :  Tunggakan Peserta BPJS di Nunukan Capai Rp 58,2 Miliar 

“Silakan di gunakan di kawasan permukiman, kawasan car free day, dan area perkantoran, jangn di jalan protokol,” jelasnya.

Selian itu, ia juga meminta pengendara untuk tetap mematuhi aturan sebagaimana Permenhub Nomor 45 Tahun 2020.

“Meski itu adalah sepeda, namun pengendara harus menggunakan helm, kemudian usai pengendara minimal 12 tahun, tidak boleh memodifikasi daya untuk meningkatkan kecepatan,” terangnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *