NUNUKAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Nunukan menampik kabar terkait adanya tahanan Lapas Nunukan yang mengendalikan dua orang tertangkap sebagai pengedar dan pengguna sabu oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia Batalyon Arhanud (Yonarhanud) 16/SBC/3 Kostrad di Desa Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan pada Senin, 1 Maret 2021 lalu.
Diterangkan Kalapas Kelas 2B Nunukan, Taufik Hidayat kedua pasang kekasih berinisial AM (37), dan Q (28) tersebut sepenuhnya dikendalikan oleh tahanan Polsek Sebatik. Dari tangan keduanya didapatkan sejumlah barang bukti seperti sabu seberat 4,15 gram, 1 buah handphone warna merah, minyak wangi 1 botol, headset 1 buah, jimat orang tua 1 buah, Korek api 2 buah, kunci 3 buah, tas selempang dada 1 buah, dompet berisi kartu identitas dan kartu kredit 1 set dan uang sebesar Rp440.500 ribu.
“Itu tahanan polres tapi dititip di Polsek Sebatik, sudah ada penjelasan dari polres bahwa RR adalah tahanan Polres Nunukan,” kata Taufik Hidayat kepada benuant.co.id, Rabu (3/3/2021). (*)
Reporter: Darmawan
Editor : Nicky Saputra
Komentar