Eksekusi Masukan Ombudsman RI, Balai Karantina Pertanian Tarakan Tingkatkan Standar Pelayanan Pengguna Jasa

TARAKAN – Terus berbenah pelayanan ke masyarakat, Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan serta seluruh unit satuan kerja yang ada menggelar publik hearing terkait pelayanan publik dengan Ombudsman RI perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara), Selasa 26 Januari 2021.

Kendati standar pelayanan Karantina Pertanian kepada pengguna jasa sejauh ini dinilai telah cukup baik oleh Ombudsman yakni sekitar 80 hingga 90 persen telah terpenuhi. Namun Kepala Ombudsman RI perwakilan Kaltara, Ibramsyah Amirudin juga mengatakan telah memberikan koreksi terkait ruangan pengaduan pengguna jasa dan evaluasi itu pun telah dijalankan oleh Karantina Pertanian Tarakan untuk membuat ruangan multifungsi sebagai standar pelayanan.

Baca Juga :  Petugas Keamanan Bandara Juwata Temukan 4 Kg Sabu di Paha Empat Pelaku 

“Saran kita mau dilaksanakan ruang pengaduan tetapi kondisinya sempit tidak ada ruangan, maka kita bikinkan multifungsi. Artinya ruangan konsultasi (sekaligus) tempat pengaduan dan penerimaan tamu dan itu sudah diinisiatifkan oleh Kepala Karantina Pertanian Tarakan,” ujar Kepala Ombudsman RI perwakilan Kaltara kepada benuanta.co.id.

Di samping duduk bersama membahas persoalan tersebut, dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan Pakta Intergritas oleh pegawai Karantina Pertanian Tarakan. Diungkapkan Kepala Karantina Pertanian Tarakan, drh. Akhmad Alfaraby hal itu bentuk menyamakan persepsi internal dalam mewujudkan lingkungan pelayanan yang berkualitas dan inklusif seiring dengan kemajuan zaman, pelayanan publik juga dituntut semakin baik.

Baca Juga :  Informasi Awal Korban Jatuh dari Sepeda, Akhirnya Diduga Pelaku Mengakui Perbuatannya

“Kita bersama-sama berkomitmen mewujudkan pelayanan yang profesional dalam bidang perkarantinaan hewan dan tumbuhan, khususnya di wilayah kerja karantina pertanian Tarakan. Mari kita semua bersinergi dan menjaga integritas untuk tidak memberi suap dan menerima suap dengan menandatangani pakta integritas,” terang drh. Akhmad Alfaraby

“Karantina merupakan instansi pemerintah yang bersinggungan langsung dengan pengguna jasa. Oleh sebab itu harus menerapkan standar pelayanan publik. Karena dengan kecanggihan teknologi informasi, pengguna jasa dapat melaporkan pelayanan yang kurang baik dan dengan mudah tersebar melalui media sosial,” tandasnya.(*)

Baca Juga :  Batal Diambil Jokowi, Sapi Kurban Presiden Terjual Rp 90 Juta

Reporter : Yogi Wibawa

Editor : Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2675 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *