Walikota Tegaskan Meniadakan Aktivitas di Rumah Ibadah Selama Massa Tanggap Darurat

DR. KHAIRUL: NANTI KALAU ADA YANG KENA, PEMERINTAH LAGI YANG SALAH

TARAKAN – Walikota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes bersama Forkopimda, Ormas Keagamaan serta tokoh-tokoh agama melakukan deklarasi kesepakatan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19, di Lapangan Basket Abdi Praja Pemkot Tarakan, Selasa (7/4).

Deklarasi ini sebagai wujud keprihatinan yang mendalam, serta kesadaran untuk mencegah Covid-19 agar tak semakin mewabah di Tarakan. Deklarasi dari tokoh lintas agama ini juga bersepakat untuk menunda atau meniadakan seluruh kegiatan keagamaan, selama masa tanggap darurat sejak 27 Maret hingga 29 Mei 2020 mendatang.

Deklarasi ini sekaligus mempertegas kembali imbauan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, untuk melaksanakan peribadatan di rumah masing-masing yang dinilai selama ini kurang ditaati oleh masyarakat. Bahkan dr. H. Khairul, M.Kes mengatakan, kali ini akan ada tindakan represif jika masih ada rumah ibadah yang masih tetap melakukan kegiatan.

Baca Juga :  Belasan Jukir Liar di Tarakan Diamankan Tim Saber Pungli

“Saya sudah minta Kapolres dan Satpol PP untuk sama-sama turun mengawasi rumah-rumah ibadah yang masih tidak taat. Karena kalau ada yang kena (Covid-19) di sana, pemerintah lagi yang salah. Padahal mereka yang mucil, ngeyel, dan tidak mau dikasih tahu,” ujar dr. H. Khairul, M.Kes kepada benuanta.co.id, Selasa (7/4/2020).

Namun, orang nomor satu di Tarakan ini juga berharap dengan adanya kesepakatan bersama untuk menutup seluruh rumah ibadah selama masa tanggap darurat ini, dapat dilakukan dengan baik.

“Setelah ini kita akan berikan penekanan kepada seluruh pengurus rumah-rumah ibadah ini. Mudah-mudahan tidak ada nanti yang kita tutup paksa, dan harapan kami juga dapat mengikuti seruan kita, imbauan pemerintah,” harapnya.

Baca Juga :  Rusli Jabba Ditinggalkan, Ketua RT di Tarakan Sepakat Bentuk Forum Baru

“Tapi kami minta nanti kita bersama-sama Forkopimda, tokoh agama, dan MUI untuk mengingatkan kepada takmir atau masing-masing pengurus rumah ibadahnya,” tutupnya.

Deklarasi kesepakatan bersama pencegahan dan penaggulangan wabah Covid-19 di Tarakan tersebut berbunyi :

Kami tokoh agama dan Pimpinan ormas keagamaan, beserta Forkopimda Kota Tarakan, dalam keprihatinan yang mendalam dan kesadaran serta usaha yang sungguh-sungguh untuk mencegah meluasnya wabah covid-19 di Kota Tarakan. Maka mulai sejak diberlakukannya tanggap darurat (27 Maret  sampai dengan 29 Mei 2020) dengan ini menyatakan :

  1. Bahwa kami bersepakat untuk tidak berkumpul di rumah ibadah dan melaksanakan peribadatan di rumah masing-masing.
  2. Bahwa kami bersepakat untuk menunda atau meniadakan segala acara dan kegiatan keagamaan serta kegiatan sosial kemasyarakatan yang mengumpulkan orang banyak
  3. Bahwa kami bersepakat, segala bentuk ketidakpatuhan terhadap kesepakatan ini, menjadi tanggungjawab pelaku atau pihak yang melaksanakan, dan penindakannya kami serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang.
  4. Bahwa kami bersepakat dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan wabah corona dengan senantiasa mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah.(*)
Baca Juga :  Rahmawati Zainal Perjuangkan UMKM hingga Soroti Mahalnya Harga Tiket Pesawat ke Kaltara

 

Reporter : Yogi Wibawa

Editor: M. Yanudin

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *