benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Tarakan mengingatkan masyarakat untuk bijak memilih kosmetik. Pasalnya, kosmetik kerap kali dijual dengan harga murah dan klaim mempercantik wajah secara instan.
Memiliki kulit putih, bersih dan terawat merupakan idaman semua wanita. Tak bisa dihindari berbagai cara dilakukan termasuk perawatan guna mendapatkan hal tersebut.
Kendati demikian, beberapa oknum tidak bertanggung jawab malah menyalahgunakan kesempatan tersebut dengan menjual kosmetik dengan bahan yang berbahaya.
Sejak 2022 hingga 2025, BPOM Tarakan telah menemui beberapa kasus mengenai kosmetik yang seharusnya tidak jual untuk masyarakat.
Kepala BPOM Tarakan, Herianto Baan menuturkan, saat ini masih terdapat indikasi kosmetik berbahaya yang diperjualbelikan. Meskipun sudah ada penjual yang di proses secara hukum, namun tetap saja tak memberikan efek jera.
Ia meminta, masyarakat lebih selektif memilih kosmetik dan tidak tertipu oleh iklan di pasaran. Dalam kosmetik berbahaya, biasanya mengandung merkuri yang dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal.
Ada juga kandungan berbahaya lain, seperti asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi pada organ janin (bersifat teratogenik).
Selain itu ada juga kandungan Hidrokinon yang berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku. Kemudian pewarna dilarang (merah K3, merah K10, dan acid orange 7) bersifat karsinogenik atau menyebabkan kanker dan dapat mengganggu fungsi hati. Adanya timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh.
“Jangan percaya klaim-klaim dari siapapun yang mengatakan bahwa kosmetik tersebut cepat memutihkan, mempercantik dan lainnya. Biasanya produk tersebut mengandung merkuri dan retinoat serta bahan berbahaya lainnya yang dapat merusak wajah,” tegas Herianto, Jumat (25/4/2025).
Ia menegaskan, kosmetik yang harganya murah lebih beresiko mengandung bahan berbahaya. Masyarakat diminta untuk membeli kosmetik di toko-toko resmi dan menghindari pembelian secara online.
BPOM juga mengingatkan kepada para penjual kosmetik dengan bahan berbahaya. Jika ditemukan petugas maka tak segan pihaknya akan memproses hukum.
Herianto berharap, masyarakat dapat bijak dalam menggunakan kosmetik dengan mengecek izin edar melalui aplikasi yang sudah disediakan BPOM.
“Jadi kasusnya sudah ada (penjual kosmetik berbahaya yang di tangkap). Ada yang 8 bulan, 6 bulan di hukum,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Endah Agustina