benuanta.co.id, TARAKAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan mengeluhkan kelebihan kapasitas hunian (over kapasitas). Lapas Tarakan hanya mampu menampung 460 orang, namun saat ini dihuni sebanyak 1.200 narapidana.
Kepala Lapas Kelas II A Tarakan, Jupri menuturkan, over kapasitas ini sangat berdampak signifikan terhadap pelaksanaan fungsi pemasyarakatan, mulai dari pelayanan, pembinaan, hingga pengamanan.
“Kami sangat berharap jajaran APH dapat senantiasa membantu kami dalam mencari solusi terbaik melalui pendekatan yang lebih efektif dari setiap hambatan yang terjadi di lapangan,” ujarnya, Selasa (29/4/2025).
Ia mengusulkan, untuk mengurangi kapasitas sebaiknya dilakukan pemindahan narapidana ke satuan kerja pemasyarakatan lainnya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Ia berharap hal ini dapat menekan jumlah warga binaan dan menciptakan kondisi yang lebih kondusif di dalam Lapas.
Jupri menegaskan bahwa dukungan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Aparat Penegak Hukum (APH) sangat krusial dalam mengatasi hambatan yang terjadi di lapangan, terutama dalam mengimplementasikan program akselerasi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Republik Indonesia.
“Untuk itu, kami sangat membutuhkan peran serta APH dan Forkopimda lainnya untuk bersama-sama mendukung langkah strategis Lapas Tarakan,” pungkasnya.
Sejatinya over kapasitas narapidana Lapas Tarakan sudah menjadi masalah klasik yang tak kunjung menemui solusi konkret. Padahal sekitar tahun 2022 lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan pernah mewacanakan untuk memberikan hibah lahan seluas 10 hektare di kawasan Tarakan Utara, namun hingga kini wacana tersebut urung direalisasikan. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa