Tantangan Mubahalah dr. Dulman Lekong Ditanggapi Dingin oleh Pihak Nurhasana

benuanta.co.id, NUNUKAN – Tantangan mubahalah yang dilontarkan oleh dr. Dulman Lekong terhadap Nurhasana terkait kasus dugaan korupsi BLUD RSUD Nunukan tahun anggaran 2021, ditanggapi dengan sikap dingin oleh pihak Nurhasana. Melalui kuasa hukumnya, Syamsudin, Nurhasana menilai momen mubahalah yang direncanakan pada Jumat, 25 April 2025 mendatang tidak lagi relevan mengingat proses hukum atas perkara tersebut tengah berjalan.

“Mubahalah memang diperbolehkan dalam hukum Islam dan tidak bertentangan dengan syariat. Namun, dalam konteks ini, tempat dan waktunya tidak lagi tepat karena perkara sudah dan sedang berproses hukum,” kara Syamsudin kepada media pada Rabu (24/4/2025).

Baca Juga :  KPAI dan Pemkab Nunukan Bahas Perlindungan Anak dan Penanganan TPPO di Perbatasan

Menurutnya, tantangan mubahalah tersebut terkesan tidak pada tempatnya dan justru bisa menimbulkan tafsir yang keliru di tengah masyarakat.

“Kalau memang mubahalah dianggap penting, kenapa tidak dilakukan sejak awal sebelum perkara ini diproses secara hukum? Kami meyakini bahwa langkah hukum, termasuk upaya banding yang saat ini kami tempuh, adalah jalur yang sah dan lebih tepat ketimbang mubahalah ala dr. Dulman,” tegasnya.

Baca Juga :  Parah! 4 Karyawan Mie Instan di Nunukan Gelapkan Uang Perusahaan, Kerugian Capai Rp 1 Miliar 

Syamsudin juga mengingatkan agar tidak menarik-narik kesimpulan menyesatkan hanya karena pihak Nurhasana menolak hadir dalam mubahalah.

“Kalau dr. Dulman tetap ingin melaksanakan mubahalah, silakan saja, tidak perlu melibatkan orang lain. Jangan lalu membalikkan keadaan, seolah karena Nurhasana tidak datang maka kebenaran otomatis berpihak pada satu pihak. Itu logika yang keliru,” sambungnya.

Ia pun menegaskan bahwa kliennya bukan takut atau merasa bersalah, melainkan memilih untuk taat pada jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

“Klien kami bukan menolak karena takut, tapi karena menjunjung tinggi hukum positif. Sebagai warga negara yang taat hukum, kami memilih menyelesaikan perkara ini secara konstitusional, melalui proses pidana di Pengadilan Tipikor Samarinda yang terbuka dan profesional,” tutupnya.

Baca Juga :  Antisipasi Kejahatan Transnasional, DPRD Nunukan Desak Pengoperasian PLBN Sebatik

Seperti diketahui, dr. Dulman Lekong dan Nurhasana merupakan dua terpidana dalam perkara korupsi pengelolaan dana BLUD RSUD Nunukan Tahun 2021. Keduanya saat ini tengah menempuh upaya hukum banding atas putusan sebelumnya. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *