Petugas Kebersihan Keberatan Upah Rp1,9 Juta per Bulan Diturunkan Pemkot Tarakan ke Rp1,6 Juta, Ini Kata DLH

benuanta.co.id, TARAKAN – Kabar pemotongan gaji petugas kebersihan di Kota Tarakan menyita perhatian publik. Profesi petugas kebersihan ini sangat vital karena menjaga wajah kota tetap terlihat bersih.

Salah satu petugas kebersihan, Mas Jon (nama samaran), mengungkapkan keresahannya dan mewakili banyak rekan seprofesinya.

“Gaji kami ini sudah di bawah UMK (Upaya Minimum Kota) , baru dua bulan naik dari Rp1.600.000 jadi Rp1.900.000, sekarang katanya mau diturunkan lagi,” ujarnya kepada benuanta.co.id, Sabtu (26/4/2025).

Ia mengatakan informasi mengenai pemotongan ini tersebar di grup WhatsApp rekan-rekan petugas kebersihan dan kabarnya mulai berlaku per 1 April 2025.

“Kami merasa sangat keberatan karena sudah lama sekali kami berharap ada kenaikan, tapi malah mau diturunkan lagi,” tambahnya.

Baca Juga :  1.430 Kendaraan Terjaring Pemeriksaan Pajak di Tarakan

Mas Jon juga menyoroti upah yang diterima selama ini belum layak untuk memenuhi kebutuhan hidup di kota. Menurutnya, upah yang sebelumnya naik sebesar Rp300.000 sangat berarti bagi kehidupan sehari-hari mereka.

“Kalau memang tidak bisa naik, setidaknya jangan diturunkan lagi. Kami ini kerja tiap hari dari pagi sampai sore, masa gaji malah berkurang,” keluhnya.

Mewakili rekan-rekan petugas kebersihan yang lain, Mas Jon berharap ada pertimbangan kembali atas kebijakan ini dari Walikota Tarakan sebagai penentu kebijakan, mengingat beratnya beban hidup yang mereka tanggung.

“Kami ini sudah lama bekerja, sudah tahu medan, dan kami harap pemerintah bisa menghargai itu,” tukasnya.

Baca Juga :  Laka Lantas Sebabkan Efek Domino bagi Keluarga

Menanggapi isu ini, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan,Fandariansyah, menjelaskan kebijakan yang diambil bukanlah pemotongan, melainkan pengembalian ke nominal awal akibat efisiensi anggaran.

“Sebenarnya tidak ada istilah pemotongan, tapi kami mengembalikan gaji mereka ke angka awal karena sebelumnya memang sempat kami naikkan,” jelasnya.

Ia menjelaskan gaji petugas kebersihan sebelumnya adalah Rp1.600.000, lalu pada Januari–Maret 2025 dinaikkan menjadi Rp1.900.000.

“Kenaikan itu kami berikan karena mempertimbangkan masa kerja mereka yang sudah cukup lama serta kinerja yang baik,” ujarnya.

Namun, karena keterbatasan anggaran di tahun 2025, kebijakan tersebut tidak dapat diteruskan. Menurut Fandariansyah, efisiensi anggaran bukan hanya berlaku di DLH, tetapi menyeluruh di seluruh satuan kerja Pemerintah Kota Tarakan.

Baca Juga :  Hendak Angkut Sembako ke Nunukan, KM Mega Buana Nyaris Tenggelam di Perairan Jembatan Besi

“Efisiensi ini tidak hanya menyasar tenaga kebersihan, tapi juga seluruh pembiayaan di OPD, termasuk sekretariat wali kota,” katanya.

Ia menambahkan, kebijakan efisiensi serupa juga dilakukan oleh banyak daerah lain di Indonesia. Fandariansyah menekankan efisiensi merupakan upaya untuk menjaga stabilitas keuangan daerah agar program pemerintah tetap bisa berjalan. Pemerintah, menurutnya, juga terdampak kebijakan efisiensi nasional yang berasal dari pemerintah pusat.

“Kondisi keuangan daerah memang sedang tidak stabil, jadi semua sektor harus menyesuaikan agar aktivitas pemerintahan tidak terganggu,” tuntasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *