benuanta.co.id, NUNUKAN – Gasak sarang walet, dua orang pria berinisial R (32) dan MH (20) asal Kota Tarakan ini berakhir di balik jeruji besi Mako Polres Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf menerangkan, aksi panjang tangan yang dilakukan oleh kedua pelaku terjadi pada (25/4/2025) di sarang walet milik korban di Jalan Tanjung Haus, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan.
“Pelakunya dua orang, jadi pelaku yang berinisial R ini masih berkeluarga atau keponakan korban. Ia sering ke rumah korban dan mengetahui di mana korban menyimpan kunci dan sarang walet korban,” kata Zainal, Selasa (29/4/2025).
Zainal mengatakan, saat itu pada Jumat (25/4), korban ditelepon oleh orang tuanya untuk meminta kunci sarang walet kepada R (pelaku). Korban langsung menghubungi R namun pelaku saat itu mengatakan jika ia tidak mengambil kunci itu.
Beberapa saat kemudian orang tuanya kembali menelpon dan mengatakan jika rumah sarang burung telah dibobol orang dan sarang burung walet di dalamnya sudah habis.
“Setelah dicek, gembok tidak ada yang rusak dan keadaan pintu tidak ada kerusakan . Sehingga korban mencurigai bukan orang lain yang mengambil sarang burung tersebut. Hingga korban mengalami kerugian Rp 99 juta,” ungkapnya.
Saat itu, kecurigaan pelaku pencurian langsung tertuju pada R. Pasalnya R kerap mengambil kunci sarang walet milik korban.
Zainal mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, pelaku R dan MH diketahui melarikan diri ke Kota Tarakan. Sehingga berhasil diamankan dengan upaya paksa oleh personel Polsek Kawasan Pelabuhan Tarakan.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mengambil sarang walet sebanyak 11 kilogram tersebut secara bersama-sama dengan maksud untuk dijual.
“Sarang walet hasil curiannya ini di jual, terus uangnya di pakai oleh pelaku untuk membeli baju, celana, emas dan kebutuhan lainnya. Mereka pakai untuk bergaya,” jelasnya.
Dari tangan pelaku juga diamankan uang tunai Rp 28.940.00 sisa hasil penjualan sarang walet milik korban. Tak hanya itu, pelaku R diketahui merupakan residivis dalam perkara pencurian dan diproses pada tahun 2020.
“Kini keduanya telah kita amankan dan sangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e Subsidader 362 KUH Pidana,” tegasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa