TARAKAN – Munculnya penistaan agama di akun media sosial facebook, membuat sejumlah orang geram. Hal itu yang membuat Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Kaltara, Fajar Mentari melaporkan beberapa akun Facebook yang menghina Allah Swt dan Nabi Muhammad SAW ke Polres Tarakan.
“Melihat akun facebook Dewi Majatih membuat saya gerah atas penistaan agama yang dilakukan, maka itu kemarin pagi saya melapor ke Polres Tarakan untuk ditindak lanjuti,” kata Fajar kepada benuanta, Selasa (7/4/2020).
Dalam akun facebook atas nama Dewi Majatih ini lah fajar mengumpulkan semua bukti atas penistaan agama tersebut untuk dilaporkan. Terlebih ada beberapa status akun tersebut memposting foto yang menggambarkan kotoran.
“Ini merupakan bentuk penghinaan dan harus segera diringkus. Dan jelas ini bentuk penistaan agama,” ujarnya.
Lanjut Fajar, ada beberapa postingan yang tidak layak yang menghina agama Islam dengan memposting gambar kakbah yang diduduki patung dewa. Belum lagi, virus covid-19 dijadikan bahan dalam postingan. “Bahwa ada tulisan yang terpampang Tuhan takut dengan corona,” ucapnya.
Selain itu, akun atas nama Ali Sodiq juga memposting kata-kata yang tidak etis, dengan mengunakan kata Arab sebagai objek yang merupakan sumber ajaran Islam.
“Postingan Ali Sodiq juga sudah 3 kali dilakukan. Dan ini sebagai bentuk penistaan agama yang jelas,” imbuhnya. Kemudian, ada akun facebook yang menjadi provokatif yang belum tahu jelas maksud dan tujuannya.
“Belum bisa dipastikan apakah itu salah ketik atau kalimat penegasan kepada binatang yang umumnya dimaknai sebagai makian kepada orang tertentu, khususnya seluruh orang yang berada dalam group, bahwa Islam adalah agama. Namun terlepas dari penegasan makna, makian tersebut menyelipkan, menyebutkan atau menggunakan kata Islam untuk memaki,” tuturnya.
Dirinya pun telah melaporkan 3 akun facebook tersebut ke Polres Tarakan. “Laporan saya terkait adanya unsur SARA, UUD ITE, ujaran kebencian, dan penistaan agama. Saya serahkan semua sudah dengan buktinya agar segera diproses kepolisian,” ungkapnya.
“Hal ini harus segera diproses jangan sampai medsos digunakan ajang untuk hal negatif, dan pelakunya harus dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, karena sudah meresahkan dan menghina dengan unsur agama,” pungkasnya.
Menurut Fajar, ini murni perbuatan oknum, sehingga dirinya berharap umat Muslim tetap jaga kondusifitas dan keharmonisan dengan saudara-saudara lain yang non-Muslim. “Serahkan kasus ini kepada hak dan kewenangan kepolisian, semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita agar jangan main-main pada wilayah penistaan,” sarannya.(*)
Reporter : Rico Jeferson
Editor : M. Yanudin