Pembuang Sampah Sembarangan Disanksi Perda, Penerapan Aturan Lemah

benuanta.co.id, TARAKAN – Meski aturan daerah terkait pengelolaan sampah telah lama diterbitkan, pelaksanaan sanksi terhadap pelanggaran kebersihan di Kota Tarakan dinilai masih lemah. Pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mendorong semua pihak agar penegakan hukum bisa berjalan lebih tegas dan konsisten.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Tarakan, Edhy Pujianto, S.P., M.P., mengatakan telah ada peraturan mengenai pengelolaan sampah ini, tepatnya Perda Nomor 13 Tahun 2002 dan Perda Nomor 5 Tahun 2014.

“Peraturan sudah sangat jelas, tapi implementasinya memang masih belum maksimal,” jelasnya kepada benuanta.co.id, Jumat (18/4/2025).

Ia menjelaskan Perda Nomor 13 Tahun 2002 mengatur tentang ketertiban, kebersihan, dan keindahan kota. Di dalamnya disebutkan, masyarakat dilarang membuang sampah sembarangan atau membakar sampah di tempat terbuka.

Baca Juga :  1.430 Kendaraan Terjaring Pemeriksaan Pajak di Tarakan

“Sanksi pelanggaran perda ini berupa denda Rp5 juta dan kurungan enam bulan,” tegasnya.

Lebih tegas lagi, Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah mencantumkan denda hingga Rp50 juta bagi pelanggar.

“Kalau ketahuan membuang sampah sembarangan, hukumannya bisa sangat berat, tapi belum banyak masyarakat yang tahu,” katanya.

Kendati begitu, DLH mengakui mereka bukan penegak perda. Oleh karena itu, pelaksanaan sanksi di lapangan sangat bergantung pada sinergi antar instansi, terutama penegak perda.

“Kami bukan Satpol PP, kami lebih fokus pada edukasi dan pembinaan,” jelasnya.

Edhy mengungkapkan, selama ini DLH telah beberapa kali memberikan teguran.

Baca Juga :  Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja Wajib Disertai Laporan Polisi

“Pernah kita lakukan teguran kepada pelanggar, terutama pedagang atau warga yang buang sembarangan,” ungkapnya.

Untuk mendukung penegakan aturan, DLH juga menilai pentingnya penguatan sarana sosialisasi.

“Yang masih kurang adalah papan-papan imbauan, apalagi di kawasan wisata seperti Pantai Amal,” tuturnya.

DLH Tarakan berharap media turut berperan aktif menyuarakan pentingnya ketaatan terhadap peraturan.

“Kami harap teman-teman media bantu kampanyekan selain Perda di atas, juga ada Perwali Nomor 9 Tahun 2024 tentang pengurangan kemasan plastik sekali pakai,” Imbuhnya.

Regulasi ini diyakini dapat mengurangi timbulan sampah jika dijalankan bersama. Ia mengajak masyarakat untuk tidak hanya takut pada sanksi, tetapi menjadikan kebersihan sebagai bagian dari budaya hidup.

Baca Juga :  DLH Tarakan Ingatkan Sanksi Berat Buang Sampah Sembarangan

“Kalau semua sadar aturan dan siap diproses kalau melanggar, tentu lingkungan kita akan lebih tertib,” pungkasnya.

Salah satu warga Pantai Amal, Rahmat Hidayat, menyambut baik adanya aturan tegas terkait sampah.

“Tapi sayangnya banyak yang tidak tahu, papan peringatannya juga jarang. Harusnya disosialisasikan lebih keras lagi,” ujarnya.

Warga lainnya, Leni Marlina, menilai pentingnya penerapan sanksi yang nyata di lapangan.

“Kalau cuma di atas kertas, orang tidak akan takut. Tapi kalau ada yang ditindak tegas, itu bisa jadi efek jera demi menjaga kebersihan dan kenyamanan bersama,” tandasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *