DKUKMP Tarakan Sebut Kewenangannya Sebatas Tera Alat Ukur

benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (DKUKMP) Kota Tarakan menyatakan penanganan terkait BBM oplosan berada di luar lingkup kerja DKUKMP.

Kabid Pengembangan Perdagangan DKUKMP Kota Tarakan, Erni Mardiastuti, menjelaskan kewenangan itu ada ditingkat provinsi. DKUKMP Tarakan hanya bertugas untuk mengawasi.

“Kami bukan pelaksana utama. Kemarin yang ada kegiatan monitoring di Pertamina yang melaksanakan adalah bagian ekonomi Setda Kota Tarakan,” ujarnya kepada benuanta.co.id, Kamis (17/4/2025).

Pendampingan yang dilakukan DKUKMP Kota Tarakan hanya pada aspek kemetrologian atau pengukuran alat ukur. Hal ini menjadi penegasan, fokus tugas mereka berada pada aspek teknis pengukuran, bukan pengawasan mutu BBM.

Baca Juga :  Hendak Angkut Sembako ke Nunukan, KM Mega Buana Nyaris Tenggelam di Perairan Jembatan Besi

“Kegiatan ke lapangan kami hanya diminta untuk mendampingi terkait kemetrologiannya,” katanya.

Erni juga merujuk pada landasan hukum yang menjadi acuan pembagian kewenangan antar pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan perlindungan konsumen terhadap BBM berada di tangan pemerintah provinsi.

“Menurut UU 23 ini, kewenangan ada di pemerintah provinsi,” tegasnya.

Baca Juga :  Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja Wajib Disertai Laporan Polisi

Sesuai dengan lampiran pembagian urusan dalam UU tersebut, tugas pemerintah kabupaten/kota dalam perlindungan konsumen terbatas pada pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang, dan pengawasan alat ukur. DKUKMP Kota Tarakan pun menjalankan fungsi tersebut sebagaimana mestinya.

“Kewenangan perlindungan konsumen terkait BBM di DKUKMP hanya sebatas pelaksanaan tera alat ukurnya saja,” imbuhnya.

Sementara itu sesuai dengan UU No. 23 tersebut, pengawasan mutu barang dan perlindungan konsumen terhadap produk yang beredar di masyarakat menjadi tugas pemerintah provinsi. Dalam hal ini, DKUKMP tidak dapat melakukan tindakan penindakan atau evaluasi mutu BBM oplosan yang sempat menjadi polemik. Namun, dalam hal perlindungan konsumen DKUKMP bekerja melalui pelaksanaan tera atau pengujian alat ukur di berbagai sektor perdagangan.

Baca Juga :  Penyebab Kebakaran di Gang Keluarga Jalan Cenderawasih Belum Diketahui

“Walaupun begitu demi pelayanan di masyarakat, kami juga selalu hadir sesuai dengan tupoksi kami,” tukasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *