Pelantikan PPS di Tarakan Ditunda Atas Instruksi KPU Pusat

TARAKAN – KPU Tarakan melakukan penundaan pelantikan petugas PPS hingga waktu yang belum ditentukan. Penundaan ini berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 8 tahun 2020 tentang Penundaan Tahapan, memperhatikan Maklumat Kapolri dan Himbauan Walikota Tarakan, serta demi keselamatan kita bersama atas merebaknya covid-19.

“Maka kami memutuskan menunda pelantikan PPS sampai batas waktu yang belum ditentukan. Mohon maaf atas ketidaknyaman dalam keputusan ini,” ungkap salah seorang Komisioner KPU Tarakan, Herry Fitrian, S.Pd, Ahad 22 Maret 2020.

Baca Juga :  Perwakilan Warga Kelurahan Pantai Amal Beberkan Alasan Penolakan Usulan Kemenpolhukam

Dalam surat edaran KPU RI Nomor 8 tahun 2020 ini, selain menunda pelantikan PPS, juga menunda pelaksanaan verifikasi serta dukungan calon perseorangan.

Kemudian, menunda pembentukan petugas pemuktahiran daftar pemilih. Menunda pelaksanaan pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih. “Semoga kita semua terlindungi dari Covid-19 dan wabah ini segera berakhir,” tutup Herry.(*)

 

Baca Juga :  Masyarakat Minta Informan Kejahatan Dilindungi

Reporter: Ramli

Editor: M. Yanudin

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2666 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *