Disaksikan Tersangka, Polda Musnahkan 30,72 Kilogram Sabu 

benuanta.co.id, BULUNGAN – Sabu seberat 30,72 kilogram dimusnahkan Polda Kaltara. Sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltara pada 10 Februari 2022, di Tower Pancang Kembar Perairan Laut Bunyu.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi Wakapolda Kaltara Brigjen Pol Erwin, Direktur Resnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol Agus Yulianto, Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat serta perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung Selor dan Kejaksaan Negeri Bulungan melakukan pemusnahan sabu tersebut.

“Sabu yang kami ungkap beberapa hari lalu, pada hari ini kita mmusnahkan. Tersangkanya ada 2 orang warga negara Malaysia,” ucap Daniel Adityajaya kepada benuanta.co.id, Selasa 15 Maret 2022.

Dia mengatakan pelaku yang diamankan ini berinisial MH (32) dan A (41) yang bertugas menjemput dan mengantar sabu itu kepada seseorang.

“Jumlah yang kita musnahkan sebanyak 30,72 kilogram,” sebutnya.

Sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan pengecekan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik. Selanjutnya disisihkan untuk kepentingan dipersidangan yang disaksikan langsung oleh para tersangka.

Serbuk putih kristal itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam wadah yang telah diisi air. Usai dilarutkan ke air, sabu tersebut kembali dibuang ke dalam toilet.

“Kita tidak ada toleransi, Polda akan terus gencar memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kaltara sehingga peredarannya dapat terus ditekan,” jelasnya.

Daniel menyebutkan untuk tersangka kini telah dilakukan proses, tidak lama lagi dilimpahkan kepada kejaksaan untuk dilakukan penuntutan. Kedua tersangka inipun dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman paling lama 20 tahun penjara atau hukuman mati,” pungkasnya. (*) 

Reporter: Hendi Suryadi

Editor : Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *