Dituntut 17 Tahun, BNNP Kaltara Sesali Terdakwa 1 Kg Sabu Hanya Divonis 6 Tahun

TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara masih mempertanyakan hasil persidangan dari terdakwa 1 kilogram narkotika jenis sabu yang divonis jauh dari tuntutannya, pasalnya terdakwa bernama Said Ahmad ini hanya divonis 6 tahun dari tuntutan 17 tahun.

Hal ini disampaikan kepada benuanta.co.id, oleh Kepala BNNP Kaltara, Brigjend Pol. Samudi melalui Kabid Pemberantasan BNNP Kaltara, AKBP Deden Andriana pada Selasa (13/7/2021).

Baca Juga :  Direktur Perusahaan Tambang di Nunukan Belum Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Kaltara

“Terus terang kami sedikit kecewa, karena hasil vonis dari terdakwa Said jauh dari harapan, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 17 tahun, kok bisa hasil vonis sampai 6 tahun, palingan 2/3 nya lah,” ujar Deden saat dihubungi benuanta.co.id.

Untuk diketahui, Said Ahmad telah dibekuk oleh BNNP Kaltara di Tanjung Kramat, Kecamatan Tana Tidung pada 2 November 2020 silam, lalu divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada Rabu (7/7/2021) lalu.

Baca Juga :  Direktur Perusahaan Tambang di Nunukan Belum Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Kaltara

“Kami memohon kepada JPU untuk upaya banding, karena hal ini bisa menciderai keadilan hukum, dan melemahkan semangat kami (BNNP) untuk memberantas,” terangnya.

Deden juga menjelaskan, Said Ahmad merupakan residivis dari kasus yang sama yakni narkotika. Kemudian, Said juga disebutkan dijebak atau undercover, padahal ia dengan sadar membawa bahkan ikut mengkonsumsi sabu tersebut.

Baca Juga :  Direktur Perusahaan Tambang di Nunukan Belum Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Kaltara

“Menyaksikan hasil dari vonis yang diputuskan PN Tarakan, kami dari BNNP agak kecewa dengan keputusan tersebut, terpidana merupakan target yang sudah diincar dari dulu, target juga merupakan incaran BNN RI,” tutupnya.(*)

Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli

[ht-ctc-chat number=+62813-3885-3377] TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *