benuanta.co.id, TARAKAN – Polsek Tarakan Timur berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di lingkungan SDN 013 Tarakan, Kelurahan Kampung Enam, Kecamatan Tarakan Timur. Seorang pria berinisial S alias M alias P diamankan setelah diduga mencuri sebuah laptop milik guru di sekolah tersebut.
Kapolsek Tarakan Timur, AKP Jamzani, S.H., mengatakan pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV sekolah. “Pelaku berhasil kami identifikasi dari rekaman CCTV yang ada di sekolah, kemudian dilakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil diamankan,” ungkapnya, Rabu (20/5/2026).
Kasus pencurian tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 01.10 WITA di ruang guru SDN 013 Tarakan yang berada di Jalan Gunung Kerinci RT 010, Kelurahan Kampung Enam. Korban diketahui seorang guru bernama Bahariah yang kehilangan satu unit laptop ASUS warna silver beserta chargernya yang disimpan di dalam laci meja kerja.
“Korban mengetahui laptopnya hilang setelah datang ke sekolah dan memeriksa meja kerjanya,” jelasnya.
AKP Jamzani menjelaskan, sebelum datang ke sekolah, korban sempat menerima informasi melalui grup WhatsApp guru bahwa ruang guru telah dimasuki orang tidak dikenal. Korban kemudian meminta rekannya untuk mengecek keberadaan laptop tersebut, namun belum sempat menerima balasan karena langsung menuju sekolah.
“Setelah dicek langsung di lokasi, ternyata laptop sudah tidak ada di dalam laci meja korban,” bebernya.
Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi mendatangi tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan rekaman CCTV yang berada di area sekolah untuk mengidentifikasi pelaku.
“Kami melakukan penyelidikan secara intensif dengan berbekal rekaman CCTV dan keterangan para saksi,” imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui identitas terduga pelaku. Petugas sempat mendatangi rumah pelaku, namun yang bersangkutan telah melarikan diri. Polisi kemudian terus melakukan pencarian hingga memperoleh informasi keberadaan pelaku di kawasan Selumit Pantai, tepatnya di Beringin 1.
“Pelaku sempat bersembunyi dan menghindari petugas, namun akhirnya berhasil kami amankan pada 9 April 2026 lalu,” tegasnya.
Saat diamankan, pelaku juga menunjukkan lokasi barang bukti hasil curian yang belum sempat dijual. Polisi kemudian mengamankan satu unit laptop ASUS beserta charger milik korban. Selain itu, polisi turut menyita topi bertuliskan Adidas, baju hitam bertuliskan Feeling, celana jeans pendek warna hitam, serta flashdisk berisi rekaman video aksi pencurian pelaku.
“Barang bukti berhasil kami amankan dan laptop korban belum sempat dijual oleh pelaku,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan pencurian karena ingin menjual laptop tersebut untuk mendapatkan uang. Namun rencana itu gagal setelah polisi berhasil melacak keberadaannya melalui hasil penyelidikan.
“Motifnya untuk dijual, tetapi pelaku keburu terdeteksi dan akhirnya diamankan petugas,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Selain itu, pelaku juga dikenakan pasal subsider Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana melalui layanan Call Center 110,” tutupnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli








