BNN Nunukan Amankan 490 Butir Pil Ekstasi di Jalan Iskandar Muda

Hukrim48 views

benuanta.co.id, NUNUKAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Kasus ini berhasil diungkap pada Ahad (31/8/2025) sekira pukul 05.10 Wita.

“Awalnya kita menerima informasi dari masyarakat bahwasanya akan ada transaksi narkotika, berbekal informasi itu kita langsung melakukan penyelidikan,” kata Kepala BNN Nunukan, Anton Suriyadi Siagian.

Dikatakannya, menindaklanjuti informasi tersebut Tim gabungan BNNP Kaltara dan Anton beserta Katim Pemberantasan BNN melakukan pendalaman terkait lokasi tindak pidana berada di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Nunukan Barat.

Baca Juga :  Pelaku Pembuang Jasad Bayi di Sebatik Dilidik Polisi, Telusuri lewat CCTV hingga Klinik Bersalin

Saat itu, tim melakukan pemantauan dan pengamatan secara intens kepada yang diduga para pelaku yang membawa narkotika.

“Kita melihat seseorang berboncengan mengendarai sepeda motor yang dicurigai membawa narkotika sebagaimana informasi masyarakat, tim pemberantasan langsung melakukan pengejaran kepada sepeda motor tersebut dan dilakukan penghentian,” ungkapnya.

Pada saat tim melakukan penghentian sepeda motor terlihat seseorang yang dibonceng membuang sebuah tas ke jalan selanjutnya orang tersebut berhasil diamankan yang diketahui berinisial A.

Baca Juga :  Ratusan Juta Hasil Penjualan Rumput Laut Digelapkan, Pria di Nunukan Selatan Diamankan Polisi

“Kita lalu memanggil masyarakat sekitar untuk menyaksikan pengeledahan, terhadap tas dan ditemukan bukti yang ditemukan di dalam tas berwarna putih bercorak hitam dan merah yang di dalamnya ditemukan 1 buah plastik berwarna pink yang berisi 1 1 buah batu dan 5 (bungkus plastik bening berwarna putih, ukuran sedang yang berisi 490 butir pil ekstasi,” jelasnya.

Baca Juga :  Perampokan di Perairan Bulungan Terungkap, Pelaku Pakai Senjata Api Rakitan dan Parang

Hingga saat ini, untuk pemeriksaan lebih lanjut, Tim Gabungan masih melakukan pemeriksaan mendalam dan menyerahkan pelaku A ke BNN Provinsi Kaltara. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *