Nyuri 2 HP untuk Beli Makan dan Rokok

Hukrim148 views

benuanta.co.id, NUNUKAN – Seakan tak jera masuk bui, residivis perkara psikotropika dan pencurian ini kembali diamankan oleh Polisi.

TRO (30) warga Jalan RE Martadinata, Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan ini diamankan lantaran mencuri dua unit Handphone (HP) di sebuah pondok penjemuran rumput laut milik warga di Sei Jepun, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan.

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati menerangkan aksi panjang tangan yang dilakukan oleh TRO terjadi pada (2/4/2024) lalu.

Baca Juga :  Penyelidikan Dikembangkan, Polisi Kejar Pemesan Etomidate di Tarakan

“Korbannya yakni SAN (53), Ibu Rumah Tangga, untuk kerugian yang dialami korban yakni Rp 4,1 juta,” kata Siswati kepada benuanta.co.id, Senin (6/5/2024).

Siswati menerangkan, dari keterangan korban, saat itu sekira pukul 20.00 Wita, korban meminjamkan HP merk Oppo A17 kepada keponakannya, lalu Hp tersebut di charger di pondok penjemuran rumput laut. Selain Hp Oppo, korban juga mengecas Hp Vivo ditempat yg sama.

“Besoknya saat korban bangun, dua Hp miliknya itu sudah tidak ada di tempat,” ucapnya.

Baca Juga :  Out of Control, Anak 13 Tahun Kecelakaan Tunggal di Jalan Kusuma Bangsa

Sementara itu, dari hasil penyelidikan, Keberadaan pelaku berhasil diketahui. Hingga pelaku TRO berhasil diamankan oleh personel Jatanras Satreskrim Polres Nunukan saat pelaku sedang berada di jemuran rumput laut yang ada di Jalan Pelabuhan Fery, Sei jepun pada (1/5/2024) lalu.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengatakan, jika awalanya ia bekerja memukat rumput laut di didekat TKP, namun sudah berhenti. Pada saat kejadian pelaku sengaja datang berkunjung di rumah pondok milik korban. Saat pelaku masuk kedalam pondok, ia melihat ada 2 HP yang dicas, ia pun langsung membawa kabur Hp tersebut.

Baca Juga :  Modus Mengantar Pulang, Pria Mabuk di Nunukan Diduga Perkosa Perempuan 17 Tahun di Bengkel

“Saat digeledah kita temukan satu hp milik korban, sementara HP satunya lagi telah dijual oleh pelaku. Uangnya dipakai oleh pelaku untuk makan dan beli rokok,” terangnya.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah diamankan di Mako Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUH Pidana. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *