YP Curi Hp dan Uang Tunai Rp5,5 Juta Pakai Honda CBR di Gajah Mada

Hukrim192 views

benuanta.co.id, TARAKAN – Pria berinisial YP (44) harus berurusan dengan polisi lantaran perbuatannya melawan hukum. Ia melakukan pencurian handphone dan tas berisi uang tunai yang dilakukan pada 27 Oktober 2023 lalu. YP melancarkan aksinya di Jalan Gajah RT 005 pada pukul 10.00 WITA.

Pagi itu, korban yang baru saja bangun berada di konter miliknya langsung tersadar bahwa handphone dan tasnya hilang. Malam sebelumnya, korban meletakkan handphone tersebut di dekat toilet bersama dengan tas yang berisi uang tunai Rp 5.500.000 serta kartu berharga.

“Korban sudah mencari-cari di dekat seluruh ruangan tapi tidak menemukan barang yang hilang,” sebut Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Senin (13/11/2023).

Baca Juga :  Rektor Unsoed Terjaring OTT Kasus Suap Kedokteran, Mukhlis Ramlan Desak Investigasi Menyeluruh di Semua Universitas

Selanjutnya, korban pun mengadukan kejadian pencurian itu ke Satreskrim Polres Tarakan. Tim Opsnal Satreskrim Polres Tarakan menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil membekuk YP dihari yang sama pukul 22.20 WITA.

YP diamankan di sebuah konter handphone Juata Laut. Saat itu, ia tengah berupaya membuka password handphone curiannya tersebut.

“Pelaku langsung kita identifikasi di sana (Juata Laut),” sebut Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Minim Alat Bukti, Polisi Kesulitan Ungkap Pelaku Pembuangan Jasad Bayi di Sebatik

Saat diinterogasi petugas, YP mengaku mengambil handphone tersebut. Modusnya, ia melakukan pemantauan di TKP aman dan aksinya bisa berjalan lancar.

Diketahui, YP bukan warga Tarakan. Hasil curiannya pun diakuinya akan dikirimkan ke anaknya yang ada di Gorontalo.

“Kalau di Tarakan sendirian. Jadi memang dia itu ke Tarakan mau pulang ke Gorontalo, tadinya dia di Sekatak,” sambungnya.

Baca Juga :  Pelaku Pembuang Jasad Bayi di Sebatik Dilidik Polisi, Telusuri lewat CCTV hingga Klinik Bersalin

Atas tindakannya ia disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Polisi juga mengamankan satu unit kendaraan roda dua Honda CBR yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *