Wartawan Gadungan di Berau Diciduk Polisi Gegara Sabu

benuanta.co.id, BERAU – Peredaran narkoba di Bumi Batiwakkal hingga kini terus menjadi pekerjaan rumah besar Satresnarkoba Polres Berau untuk segera teratasi.

Seperti baru saja diungkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Berau dan Polsek Tabalar yaitu meringkus dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Raja Alam I Gang Kartina RT 10 Kecamatan Sambaliung

Ironisnya dua tersangka yaitu S (39) dan R (23) yang diamankan polisi salah satunya diduga merupakan oknum wartawan gadungan.

Baca Juga :  Sempat Mangkir, Direktur PT CCM Diperiksa di Kejagung Soal Perkara Tambang di Kaltara

Kasi Humas Polres Berau IPTU Suradi mengatakan, tersangka pertama kali ditemukan pada hari Rabu (4/10/2023) lalu sekitar pukul 19.45 WITA dalam rangka Operasi Antik Mahakam 2023.

“Barang bukti yang kami amankan ada 1 poket kecil narkoba jenis sabu seberat 0,39 gram. Lalu satu buah pipet plastik pembungkus poket sabu dan satu lembar,” ucapnya Sabtu (7/10/2023).

Baca Juga :  Pelaku Tabrak Lari hingga Sebabkan Laka Beruntun di Tarakan Masih Dalam Penahanan Polisi

Polisi berpangkat dua balok emas tersebut menjelaskan awal mula kejadian pengungkapan kasus berawal tim Satresnarkoba Polres Berau dan Polsek Tabalar dapat informasi dari masyarakat.

“Bahwa sering adanya peredaran narkotika yang diwilkum Polsek Tabalar. Setelah itu petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi pelaku yang sering membawa narkotika dan berada di Kecamatan Sambaliung,” bebernya.

Baca Juga :  Kejati Kaltara Dalami Kredit Ratusan Miliar ke Perusahaan Sawit di Nunukan

Kini kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman kurungan pidana paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *