Personel Polsek Bekuk 2 Pelaku Peredaran Sabu di Pulau Bunyu

benuanta.co.id, BULUNGAN – Kecamatan Bunyu salah satu wilayah yang diperhitungkan soal peredaran gelap narkotika. Pasalnya, banyak celah untuk memasukkan barang haram tersebut.

Seperti yang diungkap oleh Polsek Bunyu pada hari Kamis, 14 September 2023, petugas berhasil meringkus seorang pria bernama DR usia 40 tahun di Jalan Bangsal Tengah lantaran kedapatan memiliki sabu.

“Kami amankan DR di rumahnya setelah kita mendapatkan informasi jika pelaku menjemput barang kiriman dari Tarakan, yang ternyata adalah sabu berada dalam kotak kardus,” ucap Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha melalui Kapolsek Bunyu AKP Luzman Aziz Azzindani kepada benuanta.co.id, Sabtu, 16 September 2023.

Baca Juga :  Setahun Lebih Berlalu, Misteri Tewasnya Remaja Putri yang Terbakar Masih Belum Terungkap

Saat diamankan, sabu yang berada kotak kardus didapati 2 bungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat sebesar 6 gram. Untuk itu pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tak hanya itu, di hari Jumat 15 September 2023 Polsek Bunyu kembali mendapatkan info terkait peredaran sabu di wilayah hukumnya. Untuk itu Kapolsek Bunyu AKP Luzman pun bersama personelnya melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Sempat Mangkir, Direktur PT CCM Diperiksa di Kejagung Soal Perkara Tambang di Kaltara

“Kami kembali berhasil menggagalkan peredaran sabu dengan meringkus seorang pria bernama AS usia 48 tahun di rumah Jalan Pangkalan,” sebutnya.

Barang bukti yang ditemukan sebanyak 7 bungkus sabu dengan berat 10,40 gram, selain serbuk putih hasil pemeriksaan mendapati 1 buah kotak kaca mata warna hitam yang didalamnya terdapat 1 buah kantong kain warna hitam serta terdapat 2 bungkus plastik bening berisi sabu.

Baca Juga :  Laka Tunggal, Mobil Daihatsu Sigra Terbalik di Jalan Yos Sudarso

“Kami menemukan lagi di dalam lemari 1 buah kaleng terdapat 4 buah bungkus plastik bening isi sabu. Lalu petugas menemukan 1 bungkus yang dibuang di belakang rumah,” bebernya.

Selain itu, petugas juga mengamankan handphone milik tersangka. Kata dia, pelaku inipun dikenai Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2). (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *