Disuruh Pasang Tali Bibit Rumput Laut, Pria Ini Jual Bibit Si Boss Rp 600 Ribu

benuanta.co.id, NUNUKAN – DI (27), petani rumput laut di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Nunukan Selatan ini diamankan Unit Reskrim Polsek Nunukan setelah menggelapkan bibit rumput laut milik majikannya.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan mengatakan, pada Jumat (11/11/2022) lalu sekira pukul 05.30 Wita, korban RI (34) menyuruh pekerja nya yakni DI untuk memasang tali bentangan yang telah terpasang bibit rumput laut sebanyak 12 bentangan atau 24 ikat tali di perairan Sungai Lancang.

“Jadi si pelaku DI ini statusnya bekerja sebagai petani rumput laut milik korban RI,” ujar Sony Dwi Hermawan kepada benuanta.co.id, Senin (14/11/2022).

Diungkapkannya, sepengetahuan si korban, tali tersebut telah terpasang berdasarkan perkataan pelaku DI kepadanya, namun pada Minggu (13/11/2022) korban melihat tali miliknya tersimpan di jemuran pondok milik orang lain tanpa ada bibit rumput laut yang terikat pada tali tersebut.

Lantaran korban RI mengenali tali tersebut, yang mana dari Ikatan dan botol bekas aqua yang terikat pada tali tersebut, sehingga korban menduga pekerja nya yakni DI telah menjual bibit rumput lautnya tanpa seijin dan sepengetahuan korban.

“Saat mendapati talinya sudah tidak ada bibitnya, korban lalu menghubungi dan mencari DI namun tidak menemukannya, alami kerugian materi senilai Rp 7,5 juta, sehingga korban yang juga merupakan anggota Kepolisian ini melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan,” ungkapnya.

Sony mengatakan, menindaklanjuti laporan korban, terhadap terduga pelaku DI, personel Unit Reskrim Polsek Nunukan melakukan pencarian dan berhasil diamankan dihari itu juga. Saat interogasi, DI mengakui perbuatan nya bahwa telah menjual bibit rumput laut milik korban kepada seseorang.

“Saat ini kami masih mencari tahu keberadaan orang yang dimaksud pelaku tersebut, jadi pelaku ini menjual nya seharga Rp. 600 ribu dan uang tersebut telah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadi pelaku,” jelasnya.

Sementara itu, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni pelaku yang di suruh oleh korban untuk memasang bibit rumput laut, namun pelaku tidak memasangnya, ia malah menjual bibit rumput laut tersebut kepada orang lain.

“Saat ini pelaku DI sudah kita amankan di Mako Polsek dan pelaku kita sangkakan Pasal 374 subs pasal 372 KUHP,” pungkasnya.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *