Bulan Mei 2021, Terjadi Inflasi Sebesar 1,07 Persen di Provinsi Kaltara

TARAKAN – Provinsi Kalimantan Utara (Gabungan Kota Tarakan dan Kota Tanjung Selor) pada Mei 2021 mengalami inflasi sebesar 1,07 persen. Sementara itu Kota Tarakan mengalami inflasi sebesar 1,20 persen dan Kota Tanjung Selor mengalami deflasi sebesar 0,55 persen.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kaltara, Tina Wahyufitri, S.Si., M.Si mengatakan, Indeks Harga Konsumen (IHK) merupakan salah satu indikator ekonomi yang digunakan untuk mengukur tingkat perubahan harga (Inflasi/Deflasi) di tingkat konsumen, khususnya di daerah perkotaan.

Baca Juga :  Skema Pajak UMKM Dirombak, Ekonom Minta Pemerintah Tak Sekadar Kejar Setoran

“Perubahan IHK dari waktu ke waktu menunjukkan pergerakan harga dari paket komoditas yang dikonsumsi oleh rumah tangga. Di Indonesia, tingkat Inflasi diukur dari persentase perubahan IHK dan diumumkan ke publik setiap awal bulan (hari kerja pertama) oleh Badan Pusat Statistik (BPS),” ujar Tina, Rabu (2/6/2021).

Dijelaskan Tina, inflasi di Kalimantan Utara gabungan dari Kota Tarakan dan Kota Tanjung Selor dipengaruhi oleh kenaikan indeks pada kelompok transportasi sebesar 5,99 persen, kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 1,04 persen, kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 0,83 persen, kelompok kesehatan sebesar 0,72 persen.

Baca Juga :  Pemerintah Revisi Aturan PPh Final 0,5 Persen untuk UMKM

Selanjutnya, kelompok rekreasi, olahraga dan budaya sebesar 0,39 persen, kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,28 persen, kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,19 persen.

Kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,11 persen, kelompok perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,01 persen, kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan sebesar 0,01 persen dan kelompok pendidikan sebesar 0,00 persen.

Baca Juga :  Pemerintah Pastikan Tarif Pajak 0,5 Persen UMKM Berlaku Permanen

“Penyumbang inflasi tertinggi berasal dari kelompok transportasi, yakni sebesar 5,99 persen, lalu yang terendah berada pada kelompok pendidikan yaitu sebesar 0,00 persen,” tutupnya.(*)

Reporter: Matthew Gregori Nusa
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *