Menkeu Tegaskan Uang HUT RI Bukan Untuk Tambah Likuiditas

Ekonomi334 views

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI pecahan Rp75.000 bukan sebagai tambahan likuiditas untuk kebutuhan pembiayaan atau pelaksanaan kegiatan ekonomi.

“Peluncuran uang rupiah khusus dilakukan dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan khusus yang dalam hal ini peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 tahun,” katanya dalam peresmian uang khusus itu secara virtual di Jakarta, Senin.

Menkeu juga menyatakan pengeluaran UPK 75 Tahun RI dalam bentuk lembaran kertas itu juga bukan pencetakan uang baru yang ditujukan untuk peredaran secara bebas dan tersedia di masyarakat.

Baca Juga :  Harga Rumput Laut di Nunukan Jatuh saat Produksi Melimpah, Kini Diangka Rp20 Ribu per Kg

UPK 75 RI, lanjut dia, dicetak sebanyak 75 juta lembar dan sudah didistribusikan oleh Bank Indonesia ke kantor perwakilan BI di daerah.

Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI ini merupakan bagian rencana penciptaan uang tahun anggaran 2020 sesuai kebutuhan masyarakat dan berdasarkan pada ketentuan dan tata kelola sesuai UU Mata Uang.

Baca Juga :  Tambak hingga Kayu, Gubernur Zainal Pamerkan Beragam Potensi Kaltara ke Jatim

Ia menambahkan pengeluaran dan pengedaran uang rupiah khusus ini direncanakan sejak 2018.

Perry menambahkan uang khusus ini sudah dilengkapi unsur pengamanan berteknologi terbaru dan bahan kertas lebih tahan lama sehingga lebih mudah dikenali keasliannya, dan sulit dipalsukan.

“Inovasi uang rupiah terus dilakukan secara berkala dan terencana untuk memastikan rupiah tetap menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan NKRI,” katanya

Baca Juga :  BI Dorong Transaksi Jatim-Kaltara Berlanjut

Pengeluaran uang khusus ini, lanjut dia, merupakan yang keempat kalinya setelah peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-25 tahun 1970, ke-45 tahun 1990, dan ke-50 tahun 1995.

“Ke depan pengeluaran UPK akan dilakukan setiap 25 tahun sekali sesuai usia kemerdekaan RI yang dikeluarkan dalam bentuk uang kertas nominal 75.000,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *