Penyelenggara Judi Ayam Desa Tanah Kuning Diringkus, Pidana 10 Tahun Menanti

Bulungan, Hukrim627 views

benuanta.co.id, BULUNGAN – Seorang pria berumur 56 tahun bernama NC alias PK digelandang Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimum) Polda Kaltara karena menjadi penyelenggara permainan judi sabung ayam di Desa Tanah Kuning Kecamatan Tanjung Palas Timur, pada hari Ahad 1 Januari 2023.

Aksi judi adu ayam itu telah lama dicium oleh aparat, namun belum cukup bukti. Hingga akhirnya keberuntungan petugas datang ketika diawal tahun 2023, didapati informasi akan adanya pertandingan sabung ayam di salah satu lokasi di Desa Tanah Kuning.

Berbekal informasi itupun, polisi berpakaian preman dari Subdit III Ditreskrimum melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menemukan lokasi yang digunakan untuk adu ayam menggunakan uang taruhan.

Baca Juga :  Bareskrim Turunkan Tim Supervisi Kasus Agraria Daerah Sesuai Data KPA

“Kami berhasil mengamankan 1 orang bernama NC sebagai penyelenggara judi sabung ayam yang dilakukan di Gunung Menangis Desa Tanah Kuning,” sebut Direktur Reskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Jon Wesly Arianto melalui Kanit Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Kaltara, IPDA Mardiman kepada benuanta.co.id, Rabu 4 Januari 2023.

Saat berlangsungnya pertandingan adu ayam, petugas mengamati dari jauh siapa yang nantinya akan diamankan. Setelah melakukan pengintaian, akhirnya ditargetkan satu orang yakni penyelenggara judi sabung ayam tersebut untuk diamankan.

Baca Juga :  Ratusan Juta Hasil Penjualan Rumput Laut Digelapkan, Pria di Nunukan Selatan Diamankan Polisi

“Kami dapat informasi jam 13.00 wita sedang terjadi praktek perjudian sabung ayam sekitar pukul 14.00 wita tim bergerak melakukan penyelidikan. Lalu pukul 16.00 wita tim tiba di lokasi Gunung Menangis dan melakukan penangkapan terhadap penyelenggara permainan,” jelasnya.

Saat petugas tiba, sontak para pemain pun lari tunggang langgang menyelamatkan diri itu terlihat dari ayam yang diamankan beserta keranjang ayam yang tertinggal di lokasi tanpa pemilik. Oleh petugas barang tertinggal inipun dijadikan sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Minim Alat Bukti, Polisi Kesulitan Ungkap Pelaku Pembuangan Jasad Bayi di Sebatik

“Selain pelaku, kami amankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 3.091.000, ayam jantan 3 ekor dan 5 buah keranjang ayam. Setelah itu kami amankan pelaku dan BB ke Mako Polda Kaltara,” sebutnya.

Mardiman begitu disapa, pelaku NC alias PK ini dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke 2 tentang Tindak Pidana Perjudian, dimana ancaman pidananya 10 tahun penjara.(*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *