Syarwani Instruksikan Dishub Siapkan Revisi Perbup Nomor 39 Tentang Bagi Hasil Pengelolaan Parkir

benuanta.co.id, BULUNGAN — Bupati Syarwani meminta evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan retribusi parkir dan jasa kepelabuhanan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menilai masih ada potensi penerimaan yang belum optimal dan harus segera dibenahi. “Perbup itu bukan barang haram untuk diubah. Kita harus mengikuti dinamika yang ada hari ini,” kata Syarwani, Rabu (25/2/2026)

Baca Juga :  Banyak Tempat Hiburan Malam di Bulungan Belum Bayar Pajak

Ia menginstruksikan Dinas Perhubungan Bulungan segera mengevaluasi dan menyiapkan rencana revisi Peraturan Bupati Nomor 39, yang mengatur skema bagi hasil 40 persen untuk pemerintah daerah dan 60 persen untuk pengelola parkir. Menurut dia, perubahan aturan diperlukan agar kontribusi sektor tersebut terhadap PAD bisa lebih optimal.

Syarwani juga menegaskan, kajian revisi tidak perlu melibatkan tim independen berbiaya besar. Ia meminta Dishub memanfaatkan data internal periode 2023 hingga 2026 sebagai dasar kebijakan.

Baca Juga :  Retreat Tingkatkan Kapasitas 74 Kades di Bulungan

“Saya yakin data rekan-rekan Dishub cukup representatif dan valid untuk menjadi referensi. Kita harus bisa mempertanggungjawabkan hasil data tersebut agar tidak disorot Badan Pemeriksa Keuangan lagi karena dianggap membuang-buang anggaran untuk kajian yang tidak faktual,” ujarnya.

Selain sektor parkir, Syarwani menyoroti pengelolaan Pelabuhan Kayan VI di Bulungan. Ia meminta penyusunan skema pengelolaan yang lebih ketat, terutama untuk memastikan seluruh aktivitas bongkar muat tercatat dalam sistem resmi.

Baca Juga :  Hindari Truk Sawit Mogok, Truk Tangki BBM Kecelakaan di Jalan Poros Bulungan–Berau

“Intinya kita minimalisir potensi loss. Semua harus masuk dalam sistem agar kontribusinya terhadap daerah jelas,”tutupnya. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *